Berita Aceh Tengah

BREAKING NEWS: Desak Pj Bupati T Mirzuan Dievaluasi, Massa Kepung Kantor DPRK Aceh Tengah

Aksi demo yang digelar oleh puluhan masyarakat di Aceh Tengah itu dengan bertujuan menyuarakan perihal berbagai permasalahan yang ada di daerah ini.

|
Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com
Desak Pj Bupati T Mirzuan Dievaluasi, Massa Kepung Kantor DPRK Aceh Tengah 

Namun untuk Aceh Tengah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2023 di lapangan Setdakab Aceh Tengah.

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik 12 Duta Besar, Ini Nama dan Negara Penempatannya

2. Tupoksi Pj. Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah memfasilitasi pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada, dan memastikan terlaksananya roda Pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

3. Pj Bupati Aceh Tengah sering tidak berada di daerah, karena kerap melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah, sehingga jarang keberadaannya di Aceh Tengah, dan berimplikasi kepada jalannya roda Pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

4. Tidak ada penyelesaian secara konkrit dan komprehensif terhadap permasalahan di Aceh Tengah, seperti tidak adanya solusi terhadap tenaga kontrak, pelayanan PDAM yang tidak maksimal, dan penanganan sampah yang tidak ada solusi terbaik hingga sekarang.

5. Munculnya bagi-bagi paket proyek yang mencatut nama-nama instansi vertikal, yang tidak sesuai dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa Pemerintah, dan terindikasi campur tangan oknum tertentu.

6. Ada indikasi keterlibatan Pj. Bupati selaku tim sukses partai, sejatinya Pj Bupati bersikap netral, dan tidak memihak kepada salah satu partai politik.

Baca juga: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Diakui Negara, Tiga di Aceh

7. Tidak ada penanganan komprehensif terhadap konflik gajah dan masyarakat, khususnya di Kecamatan Ketol, dan hingga saat ini masyarakat merasakan bau busuk akibat bangkai gajah yang tidak bisa dikubur, yang berakibat terganggunya kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

8. Terhitung dari Januari hingga Juni 2023 hanya 1/3 saja waktu Pj Bupati Aceh Tengah berada di daerah.

"Demikian surat ini agar ditindak lanjuti kepada Mendagri," jelas Al Fata. (*) 

Update berita lain di Tribungayo.com dan GoogleNews

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved