Berita Aceh
Ringkus Lima Pria, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 2.2 Kilogram Sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram sete;ah berhasil meringkus lima pria
TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram sete;ah berhasil meringkus lima pria dalam kasus dalam waktu dan tempat terpisah di Aceh Utara.
Masing-masing tersangka, Salman Al Farisi (19) warga Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Mansur (43) warga Gampong Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan.
Kemudian, M Maulizar (23) serta Martunis (28), keduanya warga Gampong Matang Maneh Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Demikian antara lain disampaikan Kabag Ops Kompol Firdaus mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera dalam konferensi pers, Selasa (27/6) di halaman Polres Aceh Utara.
Baca juga: Saat di Rumoh Geudong, Presiden Jokowi: Pemerintah Tulus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Ia didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, kemudian Kasat Intel AKP Imran, Kabag SDM AKP Ildani ilyas MH dan Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Firdaus didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba jaringan antar Provinsi dalam kurun waktu, 12 hingga 24 Juni 2023.
Kasus pertama menjerat tersangka Mansur, yang ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
"Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antar Provinsi, Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh Cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang dipakai tersangka," ujar Kompol Firdaus.
Berikutnya Pada 15 Juni 2023, Sat Res Narkoba menangkap 3 tersangka di Gampong Matang Maneh Kecamatan Tanah Jambo Aye, mereka yang ditangkap yakni Musliadi, yang disebut sebagai bandar.
Baca juga: Ditegur Gegara Merokok, Pria Ini Tantang Warga Adu Jotos : Ayo Duel Kita
Kemudian M Maulizar (23) serta Martunis (28) .
"Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit Handphone," ujar Firdaus.
Terakhir, Kasus yang diungkap menjerat tersangka Salman Al Farisi.
ia ditangkap pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh - Medan Gampong Nga Kecamatan Lhoksukon.
Dari Tersangka ini Petugas mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram sabu.
Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Fasilitasi UMKM Urus Sertifikasi Halal, Masukkan dalam APBD
Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
sabu
Polres
Aceh Utara
meringkus
Peredaran Narkoba
Satuan Reserse Narkoba
Satresnarkoba
berita tribun gayo hari ini
tersangka sabu
Siswa Aceh Tengah Duduk di Lantai, Pengamat Ungkap Bahaya Bagi Kesehatan |
![]() |
---|
Pagelaran “Sound of Nanggroe Vol 8 2nd Didong Arts Day” Sukses di Taman Seni dan Budaya Aceh |
![]() |
---|
Seniman Muda Aceh Tengah Ciptakan Alat Musik dari Batang Kopi Gayo, Dimainkan Saat Desember Kopi |
![]() |
---|
Siswa SMPN 32 Takengon Aceh Tengah Mengeluh Sakit Pungung Saat Belajar di Lantai, Berharap Bangku |
![]() |
---|
Pacuan Kuda Tradisional Gayo akan Meriahkan HUT RI ke-80 di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.