Berita Aceh

Ringkus Lima Pria, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 2.2 Kilogram Sabu

Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram sete;ah berhasil meringkus lima pria

|
Editor: Jafaruddin
Dok Polres Aceh Utara
Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus didampingi Kasat dan Kabag memperlihatkan barang bukti sabu seberat 2,2 kg yang disita dari lima tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram sete;ah berhasil meringkus lima pria dalam kasus dalam waktu dan tempat terpisah di Aceh Utara.

Masing-masing tersangka, Salman Al Farisi (19) warga Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Mansur (43) warga Gampong Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan.

 Kemudian, M Maulizar (23) serta Martunis (28), keduanya warga Gampong Matang Maneh Kecamatan Tanah Jambo Aye. 

Demikian antara lain disampaikan Kabag Ops Kompol Firdaus mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera dalam konferensi pers, Selasa (27/6) di halaman Polres Aceh Utara.

Baca juga: Saat di Rumoh Geudong, Presiden Jokowi: Pemerintah Tulus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Ia didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, kemudian Kasat Intel AKP Imran, Kabag SDM AKP Ildani ilyas MH dan Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Firdaus didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba jaringan antar Provinsi dalam kurun waktu, 12 hingga 24 Juni 2023.

Kasus pertama menjerat tersangka Mansur, yang ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

"Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antar Provinsi, Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh Cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang dipakai tersangka," ujar Kompol Firdaus.

Berikutnya Pada 15 Juni 2023, Sat Res Narkoba menangkap 3 tersangka di Gampong Matang Maneh Kecamatan Tanah Jambo Aye, mereka yang ditangkap yakni Musliadi, yang disebut sebagai bandar.

Baca juga: Ditegur Gegara Merokok, Pria Ini Tantang Warga Adu Jotos : Ayo Duel Kita

Kemudian M Maulizar (23) serta Martunis (28) .

"Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram  yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit Handphone," ujar Firdaus.

Terakhir, Kasus yang diungkap menjerat tersangka Salman Al Farisi.

ia ditangkap pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh - Medan Gampong Nga Kecamatan Lhoksukon.

Dari Tersangka ini Petugas mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram sabu.

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Fasilitasi UMKM Urus Sertifikasi Halal, Masukkan dalam APBD

Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved