Berita Nasional
Pemerintah Daerah Diminta Fasilitasi UMKM Urus Sertifikasi Halal, Masukkan dalam APBD
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi halal.
Hal itu terutama dalam aspek pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Pesan tersebut disampaikan Suhajar saat memberikan sambutan sekaligus membuka Webinar Akselerasi Sertifikasi Halal bagi Pemberdayaan UMKM di Daerah di Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (27/6/2023).
Kegiatan tersebuat digelar atas kerja sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri dengan Kementerian Agama.
Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan, dukungan fasilitasi tersebut dibutuhkan untuk mencapai target nasional terkait dengan program sertifikasi halal.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Ini Harga Emas Jonson dan London di Aceh Tenggara
“Jadi kita berikan insentif kepada kawan-kawan yang kita bina tadi, kan selama ini kita membina UMKM itu mengeluarkan sejumlah dana, nah satu itemnya lagi adalah membantu mengeluarkan sertifikat halalnya,” jelas Suhajar.
Langkah ini sekaligus untuk mendorong dan mensinergikan upaya peningkatan kualitas belanja bagi peningkatan pelayanan publik dan menumbuhkan investasi di daerah.
Selain itu, sebagai upaya mengakselerasi penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan upaya menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Suhajar mengatakan, Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Karena itu, upaya memfasilitasi UMKM dalam mengurus sertifikasi halal perlu terus dilakukan.
Terlebih, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN), yang menegaskan bahwa pengembangan industri halal menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah.
Baca juga: Gandeng Kemenag, Kemendagri Gelar Webinar Percepat Sertifikasi Halal bagi UMKM
Hal itu juga didukung dengan adanya Master Plan Industri Produk Halal Indonesia untuk tahun 2022-2029.
Dokumen tersebut diarahkan agar menjadi landasan utama terhadap fokus rencana aksi pengembangan industri produk halal di Indonesia.
Hal ini perlu menjadi prioritas dalam menyikapi industri global produk halal.
Suhajar mengatakan, Presiden menargetkan negara Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024.
Sekjen
Sekretaris Jenderal
Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri
Suhajar Diantoro
sertifikasi halal
Pemerintah Daerah
UMKM
fasilitasi
berita tribun gayo hari ini
Perahu Cadik Papua, Koleksi Unik dari Suku Demta Hadir di Museum Kebaharian |
![]() |
---|
Merayakan HAN 2025, "Membaca Museum" Bersama Anak-anak Matahari di Jakarta |
![]() |
---|
Peusijuek Warkop Lampoh di Kemang, Tersedia Kopi dan Hidangan Khas Aceh |
![]() |
---|
Puisi Pasangan Suami Istri dari Gayo Lolos Kurasi Pertemuan Penyair Nusantara di Jakarta |
![]() |
---|
Mahasiswa ISI Padang Panjang Tampilkan Gunongan Sebagai Pameran Tugas Akhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.