Berita Nasional

Pemerintah Daerah Diminta Fasilitasi UMKM Urus Sertifikasi Halal, Masukkan dalam APBD

Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM

|
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
TribunGayo.com
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro  

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi halal.

Hal itu terutama dalam aspek pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. 

Pesan tersebut disampaikan Suhajar saat memberikan sambutan sekaligus membuka Webinar Akselerasi Sertifikasi Halal bagi Pemberdayaan UMKM di Daerah di Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (27/6/2023).

Kegiatan tersebuat digelar atas kerja sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri dengan Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan, dukungan fasilitasi tersebut dibutuhkan untuk mencapai target nasional terkait dengan program sertifikasi halal.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Ini Harga Emas Jonson dan  London di Aceh Tenggara

“Jadi kita berikan insentif kepada kawan-kawan yang kita bina tadi, kan selama ini kita membina UMKM itu mengeluarkan sejumlah dana, nah satu itemnya lagi adalah membantu mengeluarkan sertifikat halalnya,” jelas Suhajar.

Langkah ini sekaligus untuk mendorong dan mensinergikan upaya peningkatan kualitas belanja bagi peningkatan pelayanan publik dan menumbuhkan investasi di daerah.

Selain itu, sebagai upaya mengakselerasi penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan upaya menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Suhajar mengatakan, Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Karena itu, upaya memfasilitasi UMKM dalam mengurus sertifikasi halal perlu terus dilakukan.

Terlebih, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN), yang menegaskan bahwa pengembangan industri halal menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah.

Baca juga: Gandeng Kemenag, Kemendagri Gelar Webinar Percepat Sertifikasi Halal bagi UMKM

Hal itu juga didukung dengan adanya Master Plan Industri Produk Halal Indonesia untuk tahun 2022-2029.

Dokumen tersebut diarahkan agar menjadi landasan utama terhadap fokus rencana aksi pengembangan industri produk halal di Indonesia.

Hal ini perlu menjadi prioritas dalam menyikapi industri global produk halal.

Suhajar mengatakan, Presiden menargetkan negara Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved