Berita Aceh
Ini 30 Nama Calon Pj Bupati/Wali Kota 10 Daerah di Aceh yang Diusul Pj Gubernur ke Mendagri
Sejumlah kabupaten/kota di Aceh akan berakhir masa tugas Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota atau genap bertugas selama 1 tahun.
TRIBUNGAYO.COM - Sejumlah kabupaten/kota di Aceh akan berakhir masa tugas Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota atau genap bertugas selama 1 tahun.
Dengan demikian, daerah yang akan habis masa jabatan tersebut mengusul kembali ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain diusul oleh DPRK masing-masing kabupaten/kota, Pj Gubernur Aceh juga ikut mengusulkan masing-masing daerah 3 orang.
Pj Gubernur Aceh mengusulkan Pj Bupati dan Pj Waki Kota untuk 10 kabupaten/kota tersebut.
Mengutip Serambinews.com, Pj Gubernur Aceh Ahcmad Marzuki telah mengirim 30 nama calon Pj Bupati/Wali Kota untuk 10 daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan itu menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2970/SJ tanggal 5 Juni 2023 yang meminta Pj Gubernur Aceh mengirim tiga nama calon Pj kepala daerah.
Permintaan itu disampaikan seiring akan berakhirnya masa jabatan Pj bupati/wali kota yang sedang menjabat dari 10 kabupaten/kota tersebut.
Adapun 10 daerah tersebut yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, dan Aceh Singkil.
Kopian salinan surat nomor R.131/9054 tertanggal 20 Juni 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki baru diterima Serambinews.com pada Minggu (2/7/2023).
Dalam surat yang ditembuskan ke Sekjen dan Dirjen Otda Kemendagri itu memuat tiga nama calon Pj bupati/wali kota usulan versi Pj Gubernur Aceh.
Baca juga: Usulan Nama Pj Gubernur Aceh dari DPRA Sudah Diterima Mendagri, Apakah Sekda Aceh Bustami ?
Dari 10 kabupaten/kota yang diusul, ada daerah yang usulan Pj Gubernur Aceh berbeda dengan usulan DPRK.
Selain itu, ada juga tiga nama Pj bupati/wali kota yang sedang menjabat saat ini tidak diusul lagi ke Kemendagri.
Seperti nama Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran, dan Pj Bupati Aceh Utara Azwardi.
"Berkenaan hal tersebut, kami mengharapkan kiranya Bapak Menteri berkenan mempertimbangkan usulan tersebut untuk ditetapkan sebagai Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Juli 2023 sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi surat Pj Gubernur Aceh.
Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang dihubungi Serambinews.com membenarkan surat tersebut.
Pilu! Tiga Adik Kakak di Bireuen Terseret Arus Saat Bermain di Pantai |
![]() |
---|
Gelar Patroli Malam, Polres Aceh Tengah Perketat Pengawasan di SPBU untuk Cegah Penyalahgunaan BBM |
![]() |
---|
Waspada! Akun Facebook Palsu Gunakan Nama Bupati Aceh Timur untuk Modus Bantuan |
![]() |
---|
Anggota DPD RI Haji Uma Selamatkan Warga Aceh yang Dipaksa Kerja pada Perusahaan Judi Online Kamboja |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat di Aceh Besar: Enam Unit Rumah, Padi Hasil Panen dan Sepmor Ludes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.