Berita Aceh Tenggara

Gaji 13 PNS, PPPK Pemkab dan Anggota Dewan Aceh Tenggara Cair

Gaji 13 bagi Pegawai Sipil Negara (PNS), petugas PPPK dan anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara, cair, Selasa (4/7/2023).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi 

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Gaji 13 bagi Pegawai Sipil Negara (PNS), petugas PPPK dan anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara, cair, Selasa (4/7/2023).

Gaji 13 itu dibayarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara.

"Alhamdulillah, hari ini mulai dibayarkan gaji Ke 13," ujar Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi kepada TribunGayo.com.

Pj Bupati yang didampingi Kepala BPKD Aceh Tenggara Hattaruddin SE AK MM menjelaskan, anggaran yang dibayarkan dengan total capai Rp 21,3 miliar.

Adapun penerima, kata Syakir, yakni 4.299 PNS, 235 orang tenaga PPPK dan 30 orang anggota DPRK Aceh Tenggara.

Menurutnya, seluruh gaji Ke 13 itu diterima 4.564 orang dengan total anggaran dibayarkan  mencapai Rp 21.333.565.116.(*)

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Tengah Berakhir, Pemasukan Negara Rp 3,2 Miliar

Baca juga: Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara Minta Kajati Back Up Penanganan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Masih Teka Teki, Apakah AM, SAF, atau BU ?

Baca juga: Defisit Capai Rp 106,6 Miliar, Pj Bupati Aceh Tenggara Surati BPKP Aceh Minta Pendampingan

Baca juga: Melihat Potensi Timnas Voli Putri Vietnam di FIVB Challenger Cup 2023: Indonesia Jadi Tolak Ukur

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved