CPNS 2023

Lowongan CPNS 2023 Terbatas, Perhatikan Rinciannya yang Tersedia Berikut Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) menegaskan bahwa rekrutmen CPNS 2023 sudah pasti digelar tahun ini.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
Tribungayo.com
Lowongan CPNS 2023 Terbatas, Perhatikan Rinciannya yang Tersedia Berikut Ini 

Lowongan CPNS 2023 Terbatas, Perhatikan Rinciannya yang Tersedia Berikut Ini

TRIBUNGAYO.COM- Lowongan rekrutmen CPNS 2023 terbatas, perhatikan rincian formasi CASN (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang tersedia berikut ini.

Pendaftaran CPNS 2023 sudah pasti dibuka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) menegaskan bahwa rekrutmen CPNS 2023 sudah pasti digelar tahun ini.

Selain itu, pihak nya menyebut bahwa lowongan CPNS 2023 terbuka untuk umum.

Perlu diketahui, meski rekrutmen CPNS 2023 terbuka untuk umum namun formasi terbatas.

Selain itu, untuk pemenuhan kebutuhan ASN baik PPPK maupun CPNS 2023 di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Baca juga: CPNS 2023: Selain Formasi Prioritas Ada Juga Formasi Jalur Khusus, Catat Kategorinya Jangan Keliru

Maka, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN ( PPPK dan CPNS 2023 ) yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang

Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Untuk tahun ini, instansi pusat diperbolehkan untuk mengusulkan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

Berdasarkan surat edaran Menpan-RB pada 14 Maret 2023 lalu disebutkan, bahwa instansi pusat tahun ini dapat mengusulkan kebutuhan untuk PPPk dan CPNS 2023.

Sedangkan instansi daerah, hanya boleh mengusulkan untuk formasi PPPK saja.

Baca juga: Berikut 90+ Contoh Soal CPNS 2023 Terbaru TWK, TIU, TKP yang wajib dikuasai

Usulan kebutuhan CPNS 2023 hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved