Berita Bener Meriah
Residivis Geng Curanmor di Bener Meriah Terancam Penjara 9 Tahun
Residivis dalang aksi sendikat pencurian sepeda motor (Curanmor) memanfaatkan anak di bawah umur di Bener Meriah terancam 9 tahun kurungan penjara
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Residivis dalang aksi sendikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang memanfaatkan anak di bawah umur di Bener Meriah terancam 9 tahun kurungan penjara.
Selain melibat anak dibawah umur residivis yang berinisial Drr (35) dalam aksinya di Bener Meriah juga melibatkan jaringan pencurian sepmor di wilayah Sumatera Utara.
Drr (35) diketahui merupakan warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah yang diduga bukan hanya sekali terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian di kabupaten tersebut.
Aksinya kali ini berhasil diungkap Polres Bener Meriah saat melakukan tindak pidana pencurian sempor di wilayah kampung Kute Tanyung Kecamatan Bukit, Bener Meriah, pada Selasa (13/6/2023) lalu.
Dalam aksinya itu Drr (35) melibatkan atau memanfaatkan tiga pelaku lainnya di Bener Meriah yang masih di bawah umur.
Kemudian juga melibatkan jaringan pencurian sumut yang diketahui sebagai penadahan berinisial RS (32) dan SD yang keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga: Marak Curanmor, Kapolres Bener Meriah Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor
Baca juga: INFO CPNS 2023! Selamat 18 Jurusan Ini Berpeluang Lolos di Bidang Kejaksaan dan Formasi Lainnya
Kasus pengungkapan sindikat uranmor ini disampaikan Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK didampingi Kasat Rekrim dan Kasi Humas dalam acara Konferensi Pers di Mapolres, Rabu (5/7/2023).
Dikatakan Kapolres, atas perbuatan itu kini Drr beserta lima pelaku lainnya sudah diaman oleh pihak kepolisian Polres Bener Meriah.
"Pengungkapan kasus ini tidak membutuhkan waktu lama, kurang lebih lima hari keenam pelaku berhasil ditangkap. Termasuk penjemputan kedua tersangka asal Kabupaten Langkat," ujar Kapolres.
Untuk tersangka Drr yang diduga sebagai dalang dalam aksi tersebut, dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara pelaku asal Sumatera Utara dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 363 ayat 2 KUHPIdana dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun,
Kemudian Pasal 480 Kuhpidana tentang tindak pidana pertolongan kejahatan dengan ancaman paling lama 4 tahun kurang penjara.
Sementara pelaku di bawah umur juga dikenakan pasal 363 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)
Baca juga: Kapuspen Kemendagri Benni Irwan: Tidak Ada Pelantikan Pj Gubernur Aceh, Cukup Serahkan Keppres
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor Jaringan Sumut, 3 Tersangka Anak Dibawah Umur Ikut Digulung di Bener Meriah
Baca juga: Massa Demo DPRA Dukung Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh, Keppres Perpanjangan Jabatan Keluar
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pelaku-Drr-35.jpg)