Berita Aceh Tenggara
Rokok Ilegal Dibiarkan Bebas Dijual di Aceh Tenggara, Awaluddin Minta Polda Aceh Segera Berantas
Bahkan di warung kopi rokok ilegal ini terlihat di atas meja dan terkesan rokok tersebut adanya pembiaran beredar di pasaran Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Rokok Ilegal Dibiarkan Bebas Dijual di Aceh Tenggara, Sekretaris Karang Taruna Minta Tim Ditreskrimsus Polda Aceh Segera Berantas
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Marak dan bebasnya rokok ilegal dijual di Aceh Tenggara, membuat Sekretaris Karang Taruna Aceh Tenggara angkat bicara.
Sorotan ini ia lakukan, karena menilai pembiaran rokok ilegal yang dijual di pasar dapat merugikan negara karena tak miliki cukai.
Rokok ilegal tanpa cukai ini dengan mudah dapat dibeli di Aceh Tenggara.
Bahkan di warung kopi rokok ilegal ini terlihat di atas meja dan terkesan rokok tersebut adanya pembiaran beredar di pasaran Aceh Tenggara.
Baca juga: Oprit Jembatan Pante Dona di Aceh Tenggara Putus Total, Transportasi Tanoh Alas - Semadam Lumpuh
Ini menunjukkan adanya pemasokan rokok ilegal rutin sekali di Aceh Tenggara.
"Saya minta Tim Ditreskrimsus Polda Aceh untuk segera turun ke Aceh Tenggara untuk memberantas rokok ilegal yang bebas diperjualbelikan di Aceh Tenggara.
Razia grosir atau pertokoan yang diduga sebagai penyalur rokok ilegal," ujar Sekretaris Karang Taruna Aceh Tenggara, Awaluddin SE.
Menurutnya, ciri-ciri rokok ilegal salah satunya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos) dan hal lainnya.
Baca juga: Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar." katanya. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
| Komisi V DPR RI Minta BWS Sumatera I Prioritaskan Penanganan Banjir di Aceh Tenggara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Bupati-Aceh-Tenggara-kiri-dan-Anggota-Komisi-V-DPR-RI-Dapil-Aceh-kanan.jpg)  | 
|---|
| Anggota DPR RI Irmawan Janjikan 2026 Bedah 1.000 Rumah di Aceh Tenggara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PERTEMUAN-IRMAWANN.jpg)  | 
|---|
| Cegah Virus Flu, Dinkes Agara Minta Warga Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dan Tutup Mulut Saat Bersin | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kabid-P2P-Dinkes-Agara-Sukri-Mant.jpg)  | 
|---|
| Kerusakan Jalan Nasional Agara-Sumut Berdampak ke Ekonomi Rakyat, Bupati Minta BPJN Segera Bertindak | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/JALAN-RUSAK-DI-ACEH-TENGGARA-3010.jpg)  | 
|---|
| Irmawan Janjikan Penerbangan Susi Air Kutacane-Medan & Banda Aceh Tiga Kali Seminggu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-V-DPR-RI-H-Irmawan-SSos-MM-saat-silaturahmi-dengan-Bupati-Aceh-Tenggara.jpg)  | 
|---|


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Petani-menjemur-kakao-di-Desa-Lawe-Loning-Aman-Kecamatan-Lawe-Sigala-gala-Aceh-Tenggara.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kepala-Humas-RSUD-Datu-Beru-Takengon-Himawan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/SUASANA-DI-RSUD-DATU-BERU-TAKENGON.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/imam-reje-terpilih.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PERTEMUAN-IRMAWANN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Safaruddin-YARA-1.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.