Berita Bener Meriah

Anggota DPRK Bener Meriah Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terlibat Kasus Narkotika

Dalam kasus narkotika tersebut, selain melibatkan anggota DPRK Bener Meriah juga melibatkan 3 tersangka lainnya.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Erwin Siregar SH 

Anggota DPRK Bener Meriah Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terlibat Kasus Narkotika

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Berkas perkara kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota DPRK Bener Meriah kini sudah dilimpahkan ke jaksa.

Data yang dihimpun dari Kejaksaan Bener Meriah berkas perkara yang di limpah tersebut, masih belum lengkap (p18).

Namun begitu kini sedang dalam proses penelitian dari Kejaksaan umum Bener Meriah.

Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi pada bulan Mei 2023.

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut Terjun ke Jurang di Aceh Tengah Ibu dan Anak, Asal Warga Bener Meriah

Dalam kasus narkotika tersebut, selain melibatkan anggota DPRK Bener Meriah juga melibatkan 3 tersangka lainnya.

Keempat pelaku masing-masing berinisial YU (41) anggota DPRK, kemudian AR (31), ZU (52) dan WI (37), keempat Pelaku merupakan sama-sama warga dari Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal berlapis.

Diantaranya Pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 Huruf a, pasal 131 Undang-Undang Ri tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Lomba Fashion Show Meriahkan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari di Bener Meriah

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Erwin Siregar, S.H kepada TribunGayo.com, Selasa (11/7/2023) mengatakan, berkas keempat tersangka sudah diterima oleh pihaknya pada bulan juli yang lalu.

Sementara untuk para tersangka belum dilakukan serah terima.

"Untuk tersangkanya belum serah terima. Karena berkasnya belum lengkap, berkasnya masih dalam penelitian," ujarnya.

Dikatakan Erwin lagi, dalam berkas perkara yang ajukan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal berlapis
undang-undang RI tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara,"demikian pungkasnya. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved