Berita Gayo Lues

Gelapkan Uang Indomaret Rp 61 Juta Untuk Beli Sepmor dan Berjudi, Tersangka Ditangkap di Medan

Seorang karyawan Indomaret Raklunung Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus), Irfan Apandi (23), ditangkap aparat Polres Gayo Lues

Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
For TribunGayo.com
Seorang karyawan Indomaret Raklunung Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues yang membawa kabur uang Rp 61 juta, berhasil ditangkap polisi pada Senin (24/7/2023) di Medan. 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Seorang karyawan Indomaret Raklunung Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus), Irfan Apandi (23), ditangkap aparat Polres Gayo Lues, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Medan Sumatera Utara.

Pria asal Lingkungan Lima Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap polisi, diduga karena menggelapkan uang Indomaret Rp 61 juta. 

Dalam penangkapan tersangka, Polres Gayo Lues bekerjasama dengan Tim Opsnal Polda Sumatera Utara.

Dalam penyelidikan polisi diketahui, dari Rp 61 juta tersebut yang digelapkan, Rp 25 juta digunakan tersangka untuk membeli sebuah sepeda motor KLX seharga Rp 25.000.000.

Sementara sisanya dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya, termasuk berjudi online.

Baca juga: Ini Perbandingan Harta Kekayaan 5 Kandidat Cawapres Ganjar: Sandiaga, Erick, Andika, AHY & Cak Imin

Kasus pengelapan uang Indomaret tersebut terjadi, pada 16 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya pemilik toko Indomaret itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Galus.

Kapolres Galus AKBP Setiyawan Eko P melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, kepada Tribungayo.com, Selasa (25/7/2023) mengatakan, seorang karyawan Indomaret Raklunung kecamatan Blangkejeren yang melakukan pengelapan uang berhasil ditangkap di Medan Sumatera Utara.

Dikatakan, dalam kasus pengelapan uang Indomaret Rp 61 juta tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor jenis KLX yang merupakan sepeda motor yang dibeli dari uang hasil pengelapan tersebut.

Baca juga: Hari Ini 7 Muharram 1445 H, Kapan Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2023?

"Kini tersangka bersama barang bukti, telah dibawa dari Medan ke Mapolres Galus untuk diamankan guna proses lebih lanjut," sebutnya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved