SIM Keliling
Ini Jadwal Layanan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara, Hari Ini 18 Orang
Sebanyak 18 orang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Aceh Tenggara, Jumat (28/7/2023).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 18 orang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Aceh Tenggara, Jumat (28/7/2023).
Layanan SIM di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara dari Senin hingga Sabtu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Baur SIM, Aipda Surya Darmansyah, mengatakan, jumat warga mengurus SIM bertambah 18 orang.
"Untuk pelayanan di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara di buka layanan membuat SIM mulai hari Senin hingga Sabtu," katanya.
Khusus dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono kembali mengajak warga untuk mengurus SIM bagi yang belum ada.(*)
Baca juga: LIRA Aceh Tenggara Minta Disdik Evaluasi Kepsek SMA/SMK, Kacabdin: Tunggu Proses di Provinsi
Baca juga: Menpan RB Minta Pemda dan Pusat untuk Tetap Plot Gaji Bagi 2,3 Juta Honorer
Baca juga: Seorang Guru Olahraga di Aceh Tengah Dihukum Penjara 72 Bulan, Gegara Lakukan Hal Ini ke 7 Siswa
Baca juga: Pemohon Pembuatan SIM di Polres Galus Meningkat, Capai 15 Orang per Hari
Baca juga: Hasil SEA V League 2023 leg-2: Set ke-2 Voli Putra Vietnam imbangi Indonesia dengan Skor 1-1
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/SIM-Keliling-12.jpg)