Berita Nasional

Menpan RB Minta Pemda dan Pusat untuk Tetap Plot Gaji Bagi 2,3 Juta Honorer

Pemerintah masih terus membahas terhadap penyelesaian bagi 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia.

Editor: Rizwan
Dok Kompas.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah masih terus membahas terhadap penyelesaian bagi 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia.

Honorer 2,3 juta terus sebelumnya dikabarkan akan dihapus pada November 2023, namun belakangan kembali dicarikan solusi terbaik.

Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran yakni pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat agar tetap mengalokasikan anggaran atau gaji bagi honorer tersebut.

Sebab pemerintah masih membahas terhadap opsi  terkait honorer tersebut yakni apakah ke CPNS atau PPPK.

Mengutip Kompas.com, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dengan demikian, Menpan-RB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

Baca juga: Berikut 120 Prediksi Soal CPNS 2023 SKD Terupdate Materi TWK, TIU, dan TKP Lengkap Kunci Jawaban

“Pertama, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN,” demikian perintah Menpan-RB sebagaimana dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Jumat (28/7/2023).

Kemudian, SE juga menegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini.

Adapun saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik

Hal ini disebabkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN pada tahun ini.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menpan-RB diminta mencari solusi jalan tengah tanpa ada pemberhentian tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia .

Data tersebut sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Siap-Siap!  Rekrutmen CPNS 2023 Tersedia 5 Persen Formasi Untuk Semua Jurusan Lulusan S1, Apa Saja?

Sementara itu, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved