Selasa, 19 Mei 2026

CPNS 2023

INFO CPNS 2023! Begini Cara Daftar, Tata Cara Ujian Online, Tartib Peserta, dan Ketentuan Lainnya

kesempatan rekrutmen CPNS 2023 tidak hanya dialokasikan bagi sekolah kedinasan dan tenaga honorer saja.

Tayang:
Penulis: Intan Mutia | Editor: Cut Eva
Tribungayo.com
INFO CPNS 2023! Begini Cara Daftar, Tata Cara Ujian Online, Tartib Peserta, dan Ketentuan Lainnya 

INFO CPNS 2023! Begini Cara Daftar, Tata Cara Ujian Online, Tartib Peserta, dan Ketentuan Lainnya

TRIBUNGAYO.COM- Info CPNS 2023 atau Calon Pegawai Negeri Sipil, Begini cara daftar, tata cara ujian online, tata tertib peserta dan ketentuan lainnya.

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2023 hanya dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.

Link pendaftaran CPNS 2023 tersebut baru bisa diakses ketika jadwal CPNS 2023 sudah diumumkan secara resmi.

Saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara rinci mengenai jadwal CPNS 2023.

Hanya saja, pemerintah yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah memastikan bahwa rekrutmen CPNS 2023 dimulai pada September mendatang.

Dikutip Tribungayo.com dari laman Kemenpan-RB, bahwa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CASN) yang meliputi PPPk dan CPNS 2023 terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Itu artinya, kesempatan rekrutmen CPNS 2023 tidak hanya dialokasikan bagi sekolah kedinasan dan tenaga honorer saja.

Tetapi, lulusan S1 fresh graduate dan masyarakat umum lainnya dapat mendaftar CPNS 2023.

Berhubung luring lebih satu bulan lagi akan dilaksanakan pendaftaran CPNS 2023.

Maka, dalam artikel ini Tribungayo.com mencoba merincikan info CPNS 2023 yang paling penting untuk Anda ketahui sebelum rekrutmen dimulai.

Adapun perintah penting tersebut yaitu, mulai dari cara daftar, tata tertib peserta tes CPNS 2023, tata cara ujian online dan ketentuan lainnya.

Perlu diketahui, info penting CPNS 2023 ini Tribungayo.com lansir berdasarkan buku panduan terbaru dengan judul “All New Tes CPNS 2023-2024”.

Baca juga: SIAP-SIAP! CPNS 2023 KEJAKSAAN RI Segera Dibuka: Kekurangan Tenaga Jaksa, Ribuan Formasi Tersedia

Cara Daftar CPNS 2023

Cara daftar CPNS 2023 akan dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, untuk bisa mendaftar CPNS 2023, para calon peserta harus memiliki akun SSCASN.

Setelah itu, calon peserta akan bisa mengikuti alur pendaftaran CPNS melalui beberapa tahapan.

Menjelang pendaftaran CPNS 2023 dimulai, berikut adalah cara daftar CPNS 2023.

1. Daftar Akun

Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Daftar untuk buat akun SSCASN

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dimulai, Proses Rekrutmen Sudah Tahap Penting, Siapkan Dokumennya

Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif

Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar

Klik "Proses Pendaftaran Akun"

Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar

Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto

Baca juga: Benarkah Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai 18-30 September 2023? Ini Respon BKN dan Kemenpan-RB

Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

Pilih jenis seleksi "CPNS"

Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

Baca juga: LOWONGAN CPNS 2023 TERBATAS! Kejaksaan Umumkan 4 Formasi Tersedia Untuk 5.095 Lulusan SMA, Apa Saja?

5. Cetak Kartu

Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran

Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Tata Cara Ujian Online

1. Login pada sistem tes online sesuai dengan nomor peserta pada Kartu Peserta UJIAN CPNS 2023/2024.

2. Latihan menggunakan sistem tes online dilaksanakan selama kurang lebih 5-10 menit dengan soal uji coba atau soal latihan

3. Mengikuti tes yang sesungguhnya dengan mengakses soal yang disediakan.

Baca juga: Daftar Jurusan Dibutuhkan untuk Formasi CPNS 2023 yang Terbatas, Jurusan Lulusan S1 Mu Bagaimana?

4. Durasi tes akan berlangsung selama 90 menit. Waktu tes akan tampil di layer komputer dan menghitung mundur saat soal tes mulai diakses. Butir soal akan muncul di layar komputer satu per satu.

5. Menjawab soal tes dapat dilakukan dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse.

6. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara mengganti pilihan jawaban yang terakhir. Mengganti jawaban beberapa kali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya.

7. Untuk memudahkan peserta mengidentifikasi kelengkapan jawaban, soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan warna merah pada sisi bawah layar. Indikator soal ujian tersebut akan otomatis berubah menjadi warna hijau setelah peserta menjawab soal.

8. Aplikasi CAT akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir (hitungan mundur menjadi angka 0).

Baca juga: SIAP-SIAP! Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Bulan 9, Catat Rincian Baru Untuk Wilayah Pusat dan Daerah

Pengaturan Waktu/Sesi

1.Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selama 120 menit.

2. Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan sebagai berikut:

30 menit : Pra-tes dan Latihan

100 menit : Pengerjaan Soal

3. Verifikasi data dimulai 30 menit sebelum sesi SKD

Tata Tertib Peserta

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Simak Bocoran Peluang ASN di Kejaksaan RI: Ada 8.095 Formasi

1. Peserta yang dapat menjalani SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir.

2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP kepada pengawas ujian.

3. Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes dan latihan.

4. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

5. Peserta wajib menandatangani daftar hadir.

6. Peserta wajib menempati kursi yang telah ditentukan panitia.

7. Peserta wajib meletakkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP di atas meja.

Baca juga: CPNS 2023: Hanya Formasi Ini Untuk Sekolah Kedinasan, Selebihnya Untuk Lulusan SMA, S1, S2 Apa Saja?

8. Peserta dilarang:

a. Keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan SKD

b. Membuat catatan-catatan di meja, bekerja sama dengan peserta yang lain, atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan/mengarah kepada kecurangan

c. Mengaktifkan telepon seluler selama proses pelaksanaan ujian

d. Menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya

e. Mengganggu peserta lain selama sesi berlangsung

Baca juga: PENTING! Pendaftaran CPNS 2023 Berlangsung 1 Bulan Kedepan, Perhatian 20 Daftar Jurusan Dibutuhkan

Ketentuan Lain CPNS 2023

1. Apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan sesi (misalnya, aliran listrik padam), panitia akan menjadwal ulang sesi yang gagal dilaksanakan dengan tidak menggeser jadwal sesi lain yang telah ditetapkan.

2. Untuk sesi yang sedang berjalan dan mengalami kegagalan, sesi tersebut akan diteruskan kembali setelah sistem aplikasi berjalan normal dan sesi berikutnya akan dijadwal ulang. Jawaban peserta akan tersimpan dalam sistem dan peserta dapat melanjutkan mengerjakan soal-soal tes yang belum dijawab.

3. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan SKD akan diumumkan pada alamat web.

4. Panitia tidak melakukan komunikasi pribadi dengan peserta. Pengaduan akan ditanggapi hanya jika disampaikan melalui email.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update Info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

 

 

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved