Berita Aceh Tengah

Kapolres Aceh Tengah Imbau Anak Muda Antisipasi Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Kapolres menjelaskan hoax adalah berita bohong atau berita tidak bersumber. Tapi dibuat seolah-olah benar adanya dan diverifikasi kebenarannya.

|
Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi calon pemilih muda di Gedung Op Room Setdakab Aceh Tengah, Selasa (1/8/2023) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra mengingatkan para anak muda di wilayahnya untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta mengantisipasi berita hoax agar tidak terjerumus ke masalah hukum.

Pesan itu disampaikan Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi calon pemilih muda, Selasa (1/8/2023) di Op Room Setdakab Aceh Tengah.

Pada kegiatan bertema,"Pemilih cerdas penyelenggara berintegritas mewujudkan pemilu dan pemilukada 2024 bermartabat dan berkualitas" itu menghadirkan sederet narasumber seperti Kepala Kesbangpol Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Panwaslih Aceh Tengah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Aceh Tengah.

Selanjutnya Dandim 0106/Ateng, Dekan Universitas Gajah Putih Takengon, Kajari Aceh Tengah, Kepala Diskominfo Aceh Tengah, KIP Aceh Tengah, Tgk.Ridwan Qari, Rektor IAIN Takengon dan dikuti oleh SKPK Kabupaten Aceh Tengah, perwakilan dari siswa dan siswi SMA Kab.Aceh Tengah berserta para guru pendamping.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, menyampaikan materi terkait keamanan dan penegakan hukum terhadap berita bohong pada pemilu tahun 2024.

Kapolres menjelaskan hoax adalah berita bohong atau berita tidak bersumber. Tapi dibuat seolah-olah benar adanya dan diverifikasi kebenarannya.

"Dengan kata lain, sebagai upaya memutarbalikkan fakta," terang AKBP Dody.

Baca juga: Anggota DPR RI TA Khalid Sebut Butuh Penanganan Serius Atasi Konflik Gajah Liar di Aceh Tengah

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega Siap Jadi Jurkam Ganjar Pranowo

Kapolres menambahkan jika akhir-akhir ini berita hoax, sudah menjadi pekerjaan rumah berbagai pihak semua untuk bisa diatasi. Keberadaan berita- berita hoaks, katanya sangat meresahkan dan bahkan sudah banyak mengakibatkan perselisihan antar ras, suku, agama dan kelompok tertentu.

Kapolres mencontohkan pada laman-laman di sosial media, sangat mudah menjumpai berita-berita yang bertendensi berisi narasi kebohongan (hoax).

"Di dalam media sosial kita bisa berinteraksi dan berkomunikasi di dalam dunia maya dengan cara membagikan tulisan, foto, vidio dan sebagainya, namun harus kita ketahui bersama bahwa dalam menggunakan media sosial kita juga diatur dalam UU no 11 Tahun 2008 tentang beretika dalam bermedia sosial," jelas dia.

Dikatakan, dalam UU ITE itu pun bisa dijerat bagi pelaku yang menyebar konten pornografi, ujaran kebencian, dan berita hoax.

"Kami berharap kepada peserta sosialisasi dan adik-adik pelajar sekalian jangan sampai menjadi korban atau pelaku dari kasus ini, ancaman nya tidak main main yaitu kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah,” ujar AKBP Dody.

Kapolres juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi termasuk para pelajar selaku pemilih muda agar menyaring dulu konten-konten yang ada di media sosial sebelum menyebarkan.

"Pastikan setiap informasi yang diterima tidak ditelan secara mentah-mentah, akan tetapi perlu diteliti terlebih dahulu, apakah itu dari sumber yang valid dan dapat dipercaya atau sekedar hoaks," pesan AKBP Dody.

Pada bagian akhir, Kapolres AKBP Dody menyampaikan harapannya  kepada peserta sosialisasi agar lebih bijak dalam menentukan suaranya demi kemajuan bangsa di pemilu 2024 yang akan datang. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved