HUT Ke 78 Kemerdekaan RI

HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Berikut Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar

Bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.

Tribunnews.com
HUT Kemerdekaan RI ke-78, Berikut Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar. 

HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Berikut Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar

TRIBUNGAYO.COM - Negara Indonesia akan memperingati HUT ke-78 pada 17 Agustus 2023.

Pada saat perayaan HUT Kemerdekaan RI tersebut maka bendera merah putih akan dikibarkan.

Ketentuan mengenai Bendera Negara Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 4 UU tersebut dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

Baca juga: HUT Ke-78 RI, Pj Bupati dan Forkopimda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih ke Warga Bener Meriah

Bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.

Berikut ini ketentuan ukuran Bendera Merah Putih yang benar:

Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapanganumum

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden

Baca juga: Ribuan Santri Sambut Jokowi ke Rumoh Geudong Pidie Aceh Diiringi Bendera Merah Putih

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabatnegara

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraanumum

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved