Berita Nasional
Mahfud MD Ungkap Bukti Terkait Dugaan Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu
Mahfud sebelumnya juga telah menyampaikan total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan.
Mahfud MD Ungkap Bukti Terkait Dugaan Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu
TRIBUNGAYO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), angkat bicara terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Dalam pengumuman resminya, Mahfud MD menyatakan bahwa Komite TPPU telah mengumpulkan sejumlah bukti yang sesuai dengan undang-undang TPPU terkait klaim atas tanah yayasan dan rekening mencurigakan yang terkait dengan Panji Gumilang.
Baca juga: Fakta-fakta Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam 10 Tahun Penjara
Pernyataan ini disampaikan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta Rabu(2/8/2023).
Kasus dugaan pencucian uang yang menimpa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu lalu.
Pencucian uang adalah tindakan ilegal yang serius dan pemerintah melalui Komite TPPU berusaha untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan sah.
Yaitu terkait klaim atas tanah yayasan dan adanya rekening mencurigakan yang terkait dengan Panji Gumilang.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencucian uang yang dapat merusak tatanan keadilan dan keamanan di Indonesia.
Dalam menghadapi kasus seperti ini, keterbukaan dan transparansi dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi menjadi hal yang penting.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan penegakan hukum di negara ini.
"Sebab itu PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada.
Karena ini analisis lalu ditindak lanjuti dengan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan itu jadi LHA menjadi LHP.
Laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah," kata Mahfud.
Baca juga: Hadirkah Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Hari Ini?
"Dan sejauh yang saya tahu polisi sudah membentuk tim untuk menggarap itu," sambung dia.
Ia berharap masyarakat memahami kasus Al Zaytun bukan karena pondok pesantrennya yang bermasalah.
Melainkan terhadap orang yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana patut diduga, sudah bahkan disangka melanggar hukum.
Terkini, Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah terkait pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Meski begitu, belum dijelaskan lebih rinci terkait dua saksi tersebut juga soal hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Polisi menyatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyidik Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga tengah menganalisa rekening milik Panji Gumilang
Setelah selesai menganalisa, polisi baru akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPPU tersebut.
Mahfud sebelumnya juga telah menyampaikan total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ia mengatakan dugaan tersebut didasarkan data dari Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan kesamaan nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir dari pemilik-pemiliknya.
"Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun.
Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud pada Selasa (11/7/2023).
"Saya sebutkan ada 295 bidang tanah, yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang, dan istrinya Khairunnisa, dan Al Widad, dan siapa lagi," lanjut dia.
Berikut data yang disampaikan Mahfud:
- Sertifikat hak milik atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas sekira 806.000 m2.
- Atas nama Farida Al Widad sebanyak 22 bidang tanah seluas 142.500 m2.
- Atas nama Imam Prawoto atau yang sering disebut Abu Totok sebanyak 35 bidang tanah seluas sekira 89.700 m2.
- Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah seluas 159.000 m2.
- Ikhwan Triyatmo 6 bidang tanah seluas 69.000 m2.
- Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anak Panji Gumilang berdasar riwayat hidup sebanyak 43 bidang tanah seluas 442.000 m2.
- Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat.
- Atas nama Sofiyah Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 m2.
"Ini data yang diperoleh sampai dengan pagi ini dari BPN, Badan Pertanahanan Nasional karena nama, tempat tinggal dan tanggal lahirnya sama pemiliknya. Sehingga ini diidentifikasi," kata dia.
Mahfud juga menegaskan data tersebut tercatat hingga Selasa (11/7/2023).
Saat ini, lanjut dia, pemerintah masih mencari lagi sertifikat-sertifikat tanah lain yang terkait.
"Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud: PPATK Sudah Buat Laporan Soal Klaim Tanah Yayasan dan Rekening Mencurigakan Panji Gumilang
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Mahfud MD
Komite Tindak Pidana Pencucian Uang
Panji Gumilang
Ponpes Al Zaytun
Indramayu
Jawa Barat
pencucian uang
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Aktivis 98 Faizal Assegaf Hadiri Diskusi AMAN, Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring Nasional |
![]() |
---|
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.