Berita Nasional
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
TRIBUNGAYO.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai saksi terkait kasus ini.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Panji Gumilang untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan penistaan agama yang sedang diselidiki.
Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim, Puluhan Simpatisan Berdiri di Gerbang Mabes Polri
Dilaporkan bahwa hasil dalam proses gelar perkara tersebut mencapai kesepakatan untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
Kasus penistaan agama ini telah menarik perhatian publik, mengingat peran dan posisi Panji Gumilang sebagai pimpinan pondok pesantren Al Zaytun.
Pondok pesantren tersebut dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam yang memiliki banyak pengikut dan jaringan luas.
Baca juga: Hadirkah Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Hari Ini?
Kasus ini juga menjadi perhatian khusus bagi para tokoh agama dan masyarakat luas, yang mengharapkan agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Mereka berharap agar kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Satres Narkoba Polres Agara Masih Lidik Kasus Oknum PNS dan Mahasiswa Pemiik Sabu 0,13 Gram
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka.
Terancam 10 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Di mana dengan ini ancamannya 10 tahun, " kata Djuhandani.
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Naik, Cek Harganya Pada 2 Agustus 2023
Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang
tersangka
kasus penistaan agama
Pondok Pesantren
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Pasangan Penyair Gayo Kembali Hangatkan Panggung PPN XIII di Perpusnas |
![]() |
---|
Perpusnas: Sastra dan Perpustakaan jadi Jembatan Literasi Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Wali Kota Banda Aceh Bacakan Puisi Mencintai Negeri di PPN XIII Jakarta |
![]() |
---|
Pertemuan Penyair Nusantara XIII: Peran Puisi dan Perdamaian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.