Berita Bener Meriah

Polisi di Bener Meriah Serahkan Tersangka Kasus BBM Ilegal ke Jaksa

Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan pelaku beserta barang bukti kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan pelaku beserta barang bukti kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (2/8/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan pelaku beserta barang bukti kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (2/8/2023).

Dalam kasus ini satu orang menjadi tersangka yaitu berinial MU (41) warga Desa Alur Cincin Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah

Untuk penyerahan yang dilakukan ini setelah berkas kasus tersebut dinyatakan.

Sedangkan penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah bertempat di Jalan Pante Raya desa Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada TribunGayo.com, Rabu (2/8/2023).

Sementara pelaku kata Kasatreskrim diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada 4 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Satlantas Polres Bener Meriah Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat, Jadwal dan Cara Melamar

Polisi berhasil mengaman satu orang pelaku berinial MU warga Desa Alur Cincin Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Bersama pelaku pihak juga turut mengamankan barang bukti berupa 18 unit jerigen BBM jenis pertalite.

Kemudian 3 unit jerigen BBM jenis Minyak Tanah, 5 unit jerigen BBM jenis Minyak Solar dan 6 unit jerigen kosong.

Selanjutnya 1 unit Mobil Pick Up Suzuki cary warna hitam Nopol BK 8185 FZ.

"Modusnya, terduga pelaku menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite dan beberapa jenis lain, untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.(*)

Baca juga: Garuda Indonesia Buka Lowongan Kerja, Simak Jadwal dan Syaratnya

Baca juga: Jadwal Liga 1 2023/2024: Borneo FC vs Rans Nusantara FC, Pertarungan Ketat di Pekan Ke-6

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 DImulai Bulan Depan, Catat 17 Jurusan Lulusan S1 yang Berpotensi Lolos Tinggi

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved