Berita Bener Meriah Hari Ini

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap P21

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Budi Fatria
Humas Polres Bener Meriah
KASU BBM SUBSIDI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, pada Selasa (7/10/2025) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat. 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, pada Selasa (7/10/2025), menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), seorang pedagang asal Kampung Pase, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

DT diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi dalam keterangan resmi yang dikutip TribunGay.com, Rabu (8/10/2025) mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Menurutnya, tahap II ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Lanjutnya, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM  bersubdi, satu buah selang, satu buah BPKB mobil, serta uang sejumlah Rp 3.600.000.

"Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

Disebutkan, dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum khususnya terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (*)

Baca juga: Riswandika Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau Jalan Enang-enang Bener Meriah

Baca juga: Jelang MTQ Provinsi Aceh di Pidie Jaya, Pemkab Bener Meriah Gelar Try Out untuk Kafilah

Baca juga: Harga Emas di Bener Meriah Meroket Lagi, Kini Sentuh Rp 2.085.000 per Gram

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved