Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Imbau Masyarakat yang Ingin Pindah Lokasi Memilih untuk Cek Data di Link Ini

"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat," lanjut Betty.

rokanhulu.bawaslu.go.id
Jelang Pemilu 2024, KPU Imbau Masyarakat yang Ingin Pindah Lokasi Memilih untuk Cek Data di Link Ini. 

Untuk diketahui bahwa KPU tengah bersiap untuk agenda Pemilu 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Melansir Kompas.com, Rabu (9/8/2023) masa kampanye Pemilu akan dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Sedangkan pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara dimulai pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Ini Tiga Provinsi Paling Banyak Pelaporan Kode Etik Penyelengara Pemilu 2024 ke DKPP

Penjelasan KPU Terkait Mengurus Dokumen Pindah Lokasi Pemilih Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan langsung syarat bagi masyarakat yang ingin berpindah lokasi pemilih Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa para pemilih yang hendak pindah harus harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya."

"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty saat hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Sistematika Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024, yang digelar Bawaslu, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa."

"Karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty.

Lebih lanjut Betty juga menyampaikan nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.

Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved