Berita Nasional

Ini Tiga Provinsi Paling Banyak Pelaporan Kode Etik Penyelengara Pemilu 2024 ke DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyiapkan beberapa program strategis guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik selama pemilu

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
TribunGayo.com
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Josef Kristiadi dalam webinar bertajuk “Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri” Selasa (18/7/2023). 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Guna meningkatkan pemahaman dalam berpolitik dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik selama pelaksanaan Pemilu 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyiapkan beberapa program strategis. ‘

Hal ini disampaikan Anggota DKPP RI Josef Kristiadi dalam webinar bertajuk “Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri” Selasa (18/7/2023).

Dia menjelaskan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik ada beberapa program strategis yang tengah dilakukan oleh DKPP.

Hal itu di antaranya melakukan sosialisasi dan pendidikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Selain itu, mengintensifkan forum diskusi dengan semua stakeholder pemilu untuk membumikan KEPP, khususnya bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu.

Baca juga: Sebanyak 1.717 Tenaga Kesehatan Resmi Diangkat Menjadi ASN PPPK di Pemerintah Aceh

Kemudian meningkatkan pendidikan KEPP kepada lembaga penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat dan daerah. 

"Kita berharap pemilu semakin lama semakin beradab itu program pencegahan juga mau mulai kita tingkatkan ini penting sekali," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Josef memaparkan, DKPP telah menerima 308 aduan pelanggaran KEPP pada tahapan Pemilu 2024.

Aduan pelanggaran ini meliputi penerimaan, pemberkasan, dan pelimpahan perkara ke persidangan dalam kurun waktu 14 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023. 

"Total pengaduan atau pelaporan kode etik penyelengara pemilu pada masa 2024 itu ada sekitar 308 aduan, tapi yang ditangani ada 291 dan yang belum ditangani 17 pengaduan," ujarnya. 

Baca juga: Tokoh Gayo dr Eddi Junaidi Bertemu Tokoh Aceh Akhyar Kamil, Bahas Penanganan Sosial

Selain itu, Josef juga menambahkan, saat ini sebaran pengaduan masa tahapan Pemilu 2024 banyak terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.

Adapun yang tertinggi adalah Provinsi Sumatera Utara dengan 54 aduan, Jawa Barat 30 aduan, dan Aceh 25 aduan. 

"Provinsi paling banyak pengaduan ada Sumatera Utara 54 perkara yang saya alami di Kabupaten Nias ini sering kali ada perkara, tapi yang aneh itu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sampai sekarang belum ada pengaduan," jelasnya.

Beberapa kategori pelanggaran KEPP itu di antaranya terjadi  kelalaian, tidak melaksanakan tugas, perlakuan tidak adil, adanya pelanggaran hukum, konflik kepentingan, hingga penyuapan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved