CPNS 2023

Beredar Jadwal Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Mulai 16 September, Cek Rincian Formasinya

Dalam unggahan yang beredar luas, terdapat surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan detail terperinci mengenai lini masa...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
ds.bkn.go.id
Beredar Jadwal Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Mulai 16 September, Cek Rincian Formasinya 

Beredar Rencana Jadwal Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Mulai 16 September, Cek Rincian Formasinya

TRIBUNGAYO.COM - Beredar informasi terbaru terkait rencana jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPSN) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai 16 September mendatang.

Hal itu diikuti dengan pengumuman jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK yang baru saja keluar beberapa waktu lalu.

Dimana langkah selanjutnya dalam proses pelaksanakan penerima calon Aparatur Sipil Negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK yaitu melakukan pendafatran.

Sementara rencana jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK telah tersebar di media sosial Instagram pada Kamis (10/8/2023)

Informasi penting mengenai jadwal penerimaan CPNS 2023 telah menjadi perbincangan dan sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Salah satu unggahan yang menarik perhatian datang dari akun Instagram @cpnsindonesia.id pada Kamis (10/8/2023), yang menyebarkan informasi terbaru mengenai jadwal tahapan pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 dan PPPK.

Dalam unggahan yang beredar luas, terdapat surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan detail terperinci mengenai lini masa pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Surat dari BKN tersebut terkait Penyampaian Jadwal pelaksaan Seleksi CASN Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Kamis (10/8/2023) dan ditujukan untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Adapun isi rincian surat yang di keluarkan BKN tersebut meliputi:

"Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, bersama ini dengan hormat kami sampaikan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir.

Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, kami mohon Bapak berkenan memberikan persetujuan jadwal pelaksanaan seleksi agar dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CASN Tahun 2023.

Demikian kami sampaikan, atas perkenan Bapak Menteri, kami ucapkan terima kasih" isi surat yang ditanda tangani oleh Plt. kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.

Mengutip dari keterangan akun Instagram @cpnsindonesia.id surat edaran BKN tersebut diperoleh melalui https://ds.bkn.go.id/public/doc/a7f44ae19ce649b5a310000dbe4ea6f1.

Kemudian surat terkait jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK tersebut memberikan gambaran jelas mengenai tanggal-tanggal penting yang harus diingat oleh para calon ASN.

Baca juga: INFO PENTING CPNS 2023: Tantangan Berat Calon ASN, Terjadi Pengurangan Hingga 400 RIbu Lowongan 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved