CPNS 2023

Daftar Kementerian dan Instansi Daerah yang Tidak Mengusulkan Lowongan CPNS 2023

Daftar kementerian dan instansi daerah yang tidak mengusulkan formasi CPNS 2023 padahal pendaftaran segera dibuka.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
Daftar Kementerian dan Instansi Daerah yang Tidak Mengusulkan Lowongan CPNS 2023 

Daftar Kementerian dan Instansi Daerah yang Tidak Mengusulkan Lowongan CPNS 2023

TRIBUNGAYO.COM- Daftar kementerian dan instansi daerah yang tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri SIpil ( CPNS 2023 ) padahal pendaftaran CASN akan segera dimulai.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru-baru ini mengeluarkan sebuah edaran yang memiliki implikasi signifikan bagi calon peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Pengumuman tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah daerah di Indonesia tidak akan mengusulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Hal ini menjadi informasi yang sangat penting bagi mereka yang berencana mengambil jalur CPNS 2023.

Sehingga, para calon peserta CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri dengan baik jika daerah tempat tinggal mereka tidak termasuk dalam daftar usulan rekrutmen.

Informasi ini diumumkan seiring dengan peluncuran edaran terbaru oleh Kemenpan-RB yang secara spesifik membahas rekrutmen CPNS 2023.

Baca juga: BKN Sudah Tetapkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK: Tinggal Tunggu Restu dari Menpan RB

Sealin itu, pengumuman ini juga menjadi sorotan karena mengungkapkan fakta bahwa sejumlah daerah di seluruh Indonesia memutuskan untuk tidak mengusulkan formasi CPNS 2023.

Pihak Kemenpan-RB tidak memberikan alasan rinci mengenai keputusan ini.

Namun, diyakini bahwa pengusulan formasi CPNS 2023 dan PPPK berkaitan dengan pertimbangan anggaran dan kebutuhan aparatur di masing-masing daerah.

Berikut ini adalah daftar daerah yang telah diumumkan tidak akan mengusulkan rekrutmen CPNS 2023:

Daerah Pendidikan

Daerah ini mencakup tenaga pendidik di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda), tenaga pengajar di instansi pusat, dan tenaga dosen.

Meskipun demikian, sektor ini masih tergolong dalam pertumbuhan positif.

Keputusan ini didasarkan pada proyeksi kebutuhan yang disusun oleh instansi pembina, yaito Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved