PPPK 2023

Siap-siap Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Sudah Keluar? Tenaga Honorer Dapat Jatah Banyak

Penerimaan PPPK 2023 merupakan peluang emas bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menjalani tugas dengan dedikasi dalam mendukung berbagai sektor

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Kompas TV via fame.grid.id
Siap-siap Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Sudah Keluar? Tenaga Honorer Dapat Jatah Banyak 

Siap-siap Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Sudah Keluar? Tenaga Honorer Dapat Jatah Banyak

TRIBUNGAYO.COM - Siap-siap Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara akan mengumumkan jadwal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Yang menjadi kabar gembira terutama bagi tenaga honorer yang telah lama menanti kesempatan untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti melalui rekrutmen PPPK 2023.

Dimana, penerimaan PPPK 2023 akan memberikan kesempatan besar bagi tenaga honorer yang ingin mengukir karier lebih baik di lingkungan pemerintahan.

Dan pada penerimaan PPPK 2023 merupakan peluang emas bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menjalani tugas dengan dedikasi dalam mendukung berbagai sektor pemerintahan.

Dalam pengumuman resmi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, memaparkan pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK dan berpotensi mendapatkan jatah formasi yang cukup besar.

"Dalam rekrutmen ASN tahun 2023, pemerintah memberikan prioritas kepada pelamar dari kalangan tenaga non-ASN, termasuk eks Tenaga Harian Kerja-II (THK-II).

Sebanyak 80 persen formasi akan diperuntukkan bagi mereka, sementara 20 persen sisanya terbuka untuk pelamar umum," jelas Menteri Anas.

Adapun terkait jadwal penerimaan PPPK 2023 telah diumumkan oleh pemerintah beredar di Media sosial melalui akun @cpnsindonesia.id.

Dimana pendaftaran PPPK 2023 dimulai pada 16 September mendatang.

Untuk itu bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi ASN PPPK 2023 dapat segera bersiap-siap mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan.

Meski demikian, penting untuk selalu memperhatikan update resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan informasi penting.

Adapun rencana jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial.

Informasi penting ini, yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia, disebarkan melaluiĀ  akun Instagram @cpnsindonesia.id pada Kamis (10/8/2023), yang memberikan insight terbaru mengenai tahapan pendaftaran dan seleksi untuk CPNS dan PPPK 2023.

Dalam sebuah unggahan yang mendapatkan perhatian besar, akun Instagram @cpnsindonesia.id menginformasikan tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat edaran ini memberikan gambaran terperinci mengenai jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer, Persiapkan Diri untuk Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

Surat dari BKN ini secara spesifik berhubungan dengan Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2023.

Surat ini ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan membahas beberapa aspek penting terkait keputusan penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai tingkatan pemerintahan.

Isi surat tersebut mencakup ketentuan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan surat tersebut, BKN memaparkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang akan datang.

Langkah awal dalam proses penerimaan calon ASN adalah melakukan pendaftaran.

Hal ini merupakan langkah krusial untuk para calon pelamar, baik yang tertarik dengan CPNS 2023 maupun PPPK 2023.

Baca juga: Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Peluang untuk Selesaikan Tenaga Honorer

Rencana jadwal penerimaan PPPK 2023 CPNS 2023 dan yang telah diumumkan adalah sebagai berikut:

Jadwal Penerimaan PPPK 2023

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Prioritaskan Tenaga Honorer, Menpan RB: Tidak Bisa Titip-menitip

5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 23 s.d. 26 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023

Baca juga: Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 6 s.d. 27 November 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023

14. Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023

15. Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023

16. Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023

17. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024

20. Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023

14. Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023

15. Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023

18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023

19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023

20. Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023

21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023

22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023

23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023

24. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023

25. Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

26. Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024

27. Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024

28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024

29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

30. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

3.1 Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Informasi ini tentu saja menarik perhatian banyak orang yang tengah berkeinginan untuk bergabung dengan birokrasi pemerintahan melalui jalur CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Pasalnya, jadwal yang telah diumumkan ini memberikan panduan yang jelas dan terinci mengenai tahapan-tahapan penting dalam proses seleksi, mulai dari pendaftaran hingga seleksi kompetensi.

Dimana Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang lebih transparan dan terstruktur.

Namun para calon pelamar diimbau untuk tetap memantau informasi resmi terkait penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 melalui sumber-sumber yang sah, seperti situs web resmi pemerintah dan akun media sosial resmi instansi terkait.

Kepastian mengenai jadwal dan persyaratan seleksi harus diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, guna menghindari kesalahpahaman atau penyebaran informasi palsu.

Dengan adanya informasi terbaru mengenai jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang telah beredar di media sosial, diharapkan para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan meraih peluang emas untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan yang berkualitas dan profesional.

Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK

Pemerintah Indonesia, melalui Kemenpan RB, telah mengumumkan alokasi sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut terdiri dari 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Dalam rincian alokasi formasi, 28.903 formasi diperuntukkan bagi CPNS 2023 di instansi pemerintah pusat.

Sedangkan 49.959 formasi untuk PPPK 2023 yang tersebar di instansi pusat dan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah daerah, alokasi khusus diberikan dengan rincian sebagai berikut:

1. 296.084 formasi PPPK Guru 2023,

2. PPPK Kesehatan 2023 154.724 formasi

3. PPPK Teknis 2023 sebanyak 42.826 formasi .

Proses seleksi untuk pengisian formasi CPNS 2023 dan PPPK ini direncanakan akan dimulai pada bulan September 2023.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan apresiasinya terhadap instansi yang telah mengajukan usulan formasi untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK tahun ini.

Dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan proses seleksi secara adil dan transparan, tanpa ada ruang bagi praktik "titip-menitip".

Menteri Anas mengungkapkan harapannya agar ASN yang direkrut mampu memberikan kinerja yang berdampak positif bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Anas juga menambahkan bahwa seleksi CPNS 2023 dan PPPK memiliki beberapa arah kebijakan yang penting.

1. Pemerintah akan memfokuskan rekrutmen pada bidang pelayanan dasar, dengan pemberian prioritas kepada guru dan tenaga kesehatan.

"Hampir 80 persen dari total formasi 2023 akan dialokasikan untuk guru dan tenaga kesehatan," ungkap Menteri Anas.

2. Memberikan kesempatan rekrutmen kepada talenta di bidang digital dan ilmu data.

3. Pemerintah juga akan mengurangi rekrutmen untuk formasi yang rentan terdampak oleh transformasi digital.

Menpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen ASN ini memiliki tujuan untuk semaksimal mungkin mengatasi persoalan tenaga non-ASN atau yang dikenal sebagai tenaga honorer.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved