PPPK 2023

Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman

Untuk mengatasi situasi ini, berbagai opsi telah dirumuskan dan satu kesepakatan final yang telah diambil adalah tidak akan ada PHK massal terhadap...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Dok: Humas Kemenpan-RB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni - Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman 

Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman

TRIBUNGAYO.COM -Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni menyampaikan keputusan final penanganan tenaga honorer atau non-ASN.

Terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dari seluruh Indonesia.

Dari data yang masuk ke database BKN tersebut akan di audit kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan keabsahan dan keakuratannya.

Hal tersebut dikarenakan beberapa sampel mengindikasikan adanya data tenaga honorer yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, mengungkapkan bahwa awalnya diperkirakan jumlah tenaga non-ASN hanya sekitar 400.000 orang pada akhir tahun 2022 lalu.

Namun, data yang masuk dalam database BKN mengejutkan dengan angka yang jauh lebih besar, yaitu 2,3 juta orang, dan mayoritas dari mereka bekerja di pemerintah daerah.

“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023.

Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja" ujar Alex Denni, seperti dikutip dari sumber resmi menpan.go.id.

Untuk mengatasi situasi ini, berbagai opsi telah dirumuskan dan satu kesepakatan final yang telah diambil adalah tidak akan ada PHK massal terhadap tenaga honorer atau non-ASN tersebut.

“Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK.

Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelas Alex.

Berbagai pihak sedang berkolaborasi untuk merumuskan skema penanganan yang tepat dengan memperhatikan masukan dari berbagai kalangan.

Salah satu prinsip yang harus ditaati dalam penanganan 2,3 juta tenaga honorer ini adalah memastikan pendapatan mereka tidak mengalami penurunan dibandingkan dengan kondisi saat ini.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para tenaga honorer dan menghindari dampak negatif dari pengurangan pendapatan mereka.

Baca juga: Revisi RUU ASN, Permasalahan Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama, Ini Prinsip yang Ditekankan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved