Berita Nasional

Ismail Thomas Anggota DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Miliki Harta Rp 9,8 Miliar, Ini Profilnya

Ismail Thomas yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi tambang itu tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Tribunnews.com
Ismail Thomas Anggota DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Miliki Harta Rp 9,8 Miliar. 

Ismail Thomas Anggota DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Miliki Harta Rp 9,8 Miliar, Ini Profilnya

TRIBUNGAYO.COM - Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Anggota DPR RI Ismail Thomas mengantongi harta kekayaan sejumlah Rp 9,8 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan Ismail Thomas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2023.

Ismail Thomas yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi tambang itu tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Baca juga: Anggota DPR RI Ismail Thomas Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Korupsi Tambang

Dia melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000.

Status aset ini ada yang hasil sendiri, ada pula hibah dengan akta.

Dalam laporannya, Ismail Thomas turut mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan estimasi harga seluruhnya Rp 828.000.000.

Mobil-mobil itu di antaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6 dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT.

Baca juga: Korupsi APE TK/PAUD, Tersangka Mantan Kadisdikbud Aceh Tengah Kembalikan Kerugian Negara Rp 150 juta

Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp6.376.336.700.

"Total harta kekayaan Rp9.823.386.700," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (15/8/2023).

Jumlah harta tersebut lebih besar dibandingkan laporan tertanggal 14 September 2021.

Saat itu, Ismail melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 9.758.886.700.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi izin tambang.

Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang.

Baca juga: Selasa Depan, Inspektorat Aceh Tenggara Ekspose Dana Desa 40 Gampong di Kejari Terindikasi Korupsi

Mengutip laman dpr.go.id, Ismail Thomas merupakan legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Kalimantan Timur.

Ia lahir di Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955, dan pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat dua periode sejak 2006 hingga 2016.

Sebelumnya, Ismail Thomas menduduki posisi Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001 sampai 2006.

Ia pun pernah duduk sebagai Anggota DPRD II Kutai Barat, sebagai Ketua Fraksi PDIP pada 2000-2001.

Baca juga: Peristiwa 3 Agustus 2000, Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Presiden Soeharto Jadi Tersangka Korupsi

Sebelum terjun kedunia legislator, Ismail Thomas bekerja di PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) sebagai Supervisor Transport pada 1990-2001.

Riwayat Pendidikan

SD Katholik WR Soepratman pada tahun: 1961 - 1967

SMP Katholik WR Soepratman pada tahun: 1967 - 1970

SMA Katholik WR Soepratman pada tahun: 1970 - 1973

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada tahun: 2000 - 2003

S2 Ilmu Adm Negara , Universitas Mulawarman pada tahun: 2007 - 2009.

Peran Ismail Thomas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan peran Ismail sendiri adalah memalsukan dokumen izin tambang.

"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.

"Dokumen tidak perlu kami sebutkan disini," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Ismail Thomas Tersangka Korupsi Kasus Tambang, Anggota DPR Fraksi PDIP Berharta Rp9,8 Miliar

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved