Berita Nasional
Anggota DPR RI Ismail Thomas Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Korupsi Tambang
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Anggota DPR RI Ismail Thomas Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Korupsi Tambang
TRIBUNGAYO.COM - Anggota DPR RI, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan.
Penetapannya sebagai tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sejak Selasa (15/8/2023).
Ismail Thomas tersandung kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers menyampaikan hari ini pihaknya tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka dengan inisial IT.
Baca juga: Korupsi APE TK/PAUD, Tersangka Mantan Kadisdikbud Aceh Tengah Kembalikan Kerugian Negara Rp 150 juta
Yaitu anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, setelah ditetapkan sebagai tersangka Ismail Thomas langsung digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Selasa Depan, Inspektorat Aceh Tenggara Ekspose Dana Desa 40 Gampong di Kejari Terindikasi Korupsi
Ia ditahan terhitung sejak 15 Agustus sampai 3 September 2023, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Peran Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan peran Ismail sendiri adalah memalsukan dokumen izin tambang.
"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut.
Baca juga: Peristiwa 3 Agustus 2000, Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Presiden Soeharto Jadi Tersangka Korupsi
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
DPR RI
Ismail Thomas
tersangka
kasus korupsi pertambangan
korupsi
Kejaksaan Agung
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Aktivis 98 Faizal Assegaf Hadiri Diskusi AMAN, Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring Nasional |
![]() |
---|
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Pasangan Penyair Gayo Kembali Hangatkan Panggung PPN XIII di Perpusnas |
![]() |
---|
Perpusnas: Sastra dan Perpustakaan jadi Jembatan Literasi Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.