CPNS 2023

Apakah CPNS 2023 Sudah Dibuka? Ini penjelasan dan Rincian Gaji PNS yang Naik 8 Persen

Menurut Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), 17 September 2023 pendaftaran CPNS 2023 sudah bisa mulai dilaksanakan.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
Tribungayo.com
Apakah CPNS 2023 Sudah Dibuka? Ini penjelasan dan Rincian Gaji PNS yang Naik 8 Persen 

Langkah berikutnya akan melibatkan penarikan data final dari tanggal 20 hingga 22 Oktober 2023.

Selanjutnya, tahapan selanjutnya adalah pengumuman penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, yang akan diinformasikan pada tanggal 23 hingga 26 Oktober 2023.

Proses pelaksanaan SKD CPNS 2023 direncanakan akan berlangsung mulai 31 Oktober hingga 9 November 2023.

Pengolahan nilai SKD akan dilakukan dari tanggal 7 hingga 11 November 2023, dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 12 hingga 14 November 2023.

Baca juga: Persiapan CPNS 2023: Berikut Contoh Soal SKD Terupdate dan Jawaban

Peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil SKD CPNS 2023 dari tanggal 15 hingga 17 November 2023, dan jawaban atas sanggahan akan diterima hingga tanggal 15 hingga 19 November 2023.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 pasca sanggahan dijadwalkan pada periode 18 hingga 22 November 2023.

Setelahnya, proses pemetaan lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan pada tanggal 25 hingga 27 November 2023.

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS 2023 dengan CAT akan dilakukan oleh peserta seleksi pada periode 28 hingga 30 November 2023.

Namun, perlu dicatat bahwa semua jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang telah disebutkan di atas adalah rencana yang dapat mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Gaji PNS Terbaru

Jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.

Jika naiknya 8 persen, maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) dipatok Rp5.901.200. Jika gaji PNS naik 8 persen.

Maka, golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.

Baca juga: 50+ Kumpulan Contoh Soal CPNS 2023: TWK, TKP, TIU dan Jawaban

Berikut rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8 persen di 2024:

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved