Pemilu 2024

KPU Umumkan 9 Bacaleg Penyandang Disabilitas Masuk DCS, Terbanyak dari PPP 3 Orang

Selama masa pengumuman ini pula masyarakat dipersilahkan oleh KPU untuk memberi masukan kepada KPU ihwal orang-orang yang telah ditetapkan dalam DCS.

rokanhulu.bawaslu.go.id
KPU Umumkan 9 Bacaleg Penyandang Disabilitas Masuk DCS, Terbanyak dari PPP 3 Orang. 

KPU Umumkan 9 Bacaleg Penyandang Disabilitas Masuk DCS, Terbanyak dari PPP 3 Orang

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan 9.925 Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI.

Dari jumlah tersebut 9 orang diantaranya merupakan penyandang disabilitas.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023) menyebutkan total disabilitas ada 9 orang.

"Satu disabilitas sensorik rungu, satu netra, tujuh disabilitas fisik," kata Idham Holik.

Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Serambi, KIP Aceh Berharap Partisipasi Pemilih Meningkat pada Pemilu 2024

Penyandang disabilitas terbanyak dari PPP. Kemudian, ada pula dari Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PBB, Perindo, dan PSI.

"Ini yang tersebar tiga orang di PPP, satu orang di Partai Golkar dan satu di Partai NasDem. Satu di PKS. Satu di PBB. Satu di Partai Perindo. Satu di PSI," ujarnya.

"Ini yang disabilitas, mungkin baru tahun ini data disabilitas dipublikasikan," sambung Idham.

Sebagai informasi KPU telah menetapkan DCS hari ini. Data itu akan diumumkan ke publik mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Imbau Masyarakat yang Ingin Pindah Lokasi Memilih untuk Cek Data di Link Ini

Nanti informasi ini bakal disampaikan melalui laman web www.kpu.go.id dan media sosial resmi KPU RI.

“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” sambungnya.

Sehingga nantinya seluruh masyarakat dapat mengecek dan mencermati siapa saja nama-nama bakal calon anggota legislatif yang telah ditetapkan ke dalam DCS.

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Anti Politik Uang pada Pemilu 2024

Selama masa pengumuman ini pula masyarakat dipersilahkan oleh KPU untuk memberi masukan kepada KPU ihwal orang-orang yang telah ditetapkan dalam DCS.

Tanggapan itu dapat disampaikan masyarakat dengan mendatangi kantor KPU sesuai dengan tingkatannya.

Sedangkan untuk DCS DPR RI dan DPD masyarakat dapar menyampaikannya ke kantor KPU pusat.

Nantinya catatan dan tanggapan masyarakat akan KPU sampaikan kepada partai politik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: 9 Bacaleg DPR Penyandang Disabilitas Masuk Daftar Calon Sementara

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved