TAG
Idham Holik
-
Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Senin, 5 Februari 2024
-
Parpol terlebih dahulu mengirim surat permohonan pembukaan RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada perbankan.
Rabu, 20 September 2023
-
Selama masa pengumuman ini pula masyarakat dipersilahkan oleh KPU untuk memberi masukan kepada KPU ihwal orang-orang yang telah ditetapkan dalam DCS.
Jumat, 18 Agustus 2023
-
"Misalkan ini untuk pemilu jenis apa, daerah mana, karena nama-nama calegnya kan beda-beda," sambung Hasyim.
Senin, 7 Agustus 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved