Pemilu 2024
Federasi Serikat Guru Menyayangkan Putusan MK Soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Lebih lanjut Muhadjir menegaskan, selain fasilitas pendidikan, masih banyak tempat lain yang bisa digunakan untuk kampanye.
Federasi Serikat Guru Menyayangkan Putusan MK Soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan
TRIBUNGAYO.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan.
Hal tersebut terkait Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.
“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilu,” kata Retno Listyarti melalui keterangannya, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Serambi, KIP Aceh Berharap Partisipasi Pemilih Meningkat pada Pemilu 2024
Ia juga menyayangkan keputusan MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye di saat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya”, ujarnya.
Retno mengatakan, seharusnya kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP tidak diperbolehkan.
Baca juga: Tompi Musisi Asal Lhokseumawe Dapat Banyak Tawaran Nyaleg Pemilu 2024, Tapi Nolak Karena Hal Ini
Karena siswa di tingkat tersebut belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih.
"Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun.
Mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Retno, tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik.
Namun, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu.
Baca juga: Kenali Beragam Jenis Surat Suara Pemilu 2024
"Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu," ucapnya.
Adapun mengenai persyaratan "tanpa atribut" dalam berkampanye di kampus, menurut Retno, hal itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang.
Federasi Serikat Guru Indonesia
Mahkamah Konstitusi
Pemilu
kampanye
Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Menko PMK
Muhadjir Effendy
Menko Polhukam
Mahfud MD
TribunGayo.com
berita gayo terkini
KPU
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.