Pemilu 2024

Federasi Serikat Guru Menyayangkan Putusan MK Soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Lebih lanjut Muhadjir menegaskan, selain fasilitas pendidikan, masih banyak tempat lain yang bisa digunakan untuk kampanye.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan. 

Federasi Serikat Guru Menyayangkan Putusan MK Soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan

TRIBUNGAYO.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan.

Hal tersebut terkait Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilu,” kata Retno Listyarti melalui keterangannya, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Serambi, KIP Aceh Berharap Partisipasi Pemilih Meningkat pada Pemilu 2024

Ia juga menyayangkan keputusan MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye di saat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya”, ujarnya.

Retno mengatakan, seharusnya kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP tidak diperbolehkan.

Baca juga: Tompi Musisi Asal Lhokseumawe Dapat Banyak Tawaran Nyaleg Pemilu 2024, Tapi Nolak Karena Hal Ini

Karena siswa di tingkat tersebut belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih.

"Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun.

Mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Retno, tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik.

Namun, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu.

Baca juga: Kenali Beragam Jenis Surat Suara Pemilu 2024

"Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu," ucapnya.

Adapun mengenai persyaratan "tanpa atribut" dalam berkampanye di kampus, menurut Retno, hal itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved