Berita Nasional
3 Warga Aceh Diringkus Polisi, Simpan Sabu 6,8 Kg dalam Ban Serap Dibawa dengan Mobil ke Palembang
Polisi di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 3 warga Aceh. Mereka dibekuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNGAYO.COM - Polisi di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 3 warga Aceh.
Mereka dibekuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Aksi penyeludukan sabu berjumlah 6,8 kg dilakukan pelaku dengan menyimpan dalam ban serap mobil yang dalam perjalanan ke Palembang.
Namun aksi itu berhasil dibongkar polisi sehingga 3 warga Aceh kini sudah ditahan di Polda Sumsel.
Mengutip Kompas,com, tiga warga Aceh Utara ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 6,8 kilogram ke wilayah kota Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka menyembunyikan sabu senilai Rp 6,8 miliar itu dengan menggunakan ban serep mobil
Namun,upaya tersebut gagal setelah mereka ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Sosok Ratu Narkoba Aceh Ditangkap BNN, Suami Pertama Divonis Mati di Cina, Begini Kronologinya
Baca juga: Tiga Warga Aceh Terlibat Kasus Sabu 200 Kg Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati
Identitas ketiga tersangka Fidal (34), Faudul Rahman (34), serta Irvansyah Iraba (20) yang tercatat sebagai warga Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (12/8/2023) sekitar 02.00WIB di Jalan Bypass, Alang - alang Lebar, Kota Palembang.
Semula, polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Palembang.
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan ketiganya yang sedang mengemudikan satu unit mobil jenis Innova dengan plat nomor BK 1591 FE.
“Ketika dihentikan kami sempat kesulitan mencari barang bukti, karena di dalam itu tidak ada,” kata Harissandi saat melakukan gelar perkara, Kamis (24/8/2023).
Karena tidak mendapatkan bukti, petugas pun melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
Baca juga: RESMI Kemenpan RB Ungkap Syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Simak Poinnya
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ini Jadwalnya
Namun, petugas mencurigai ban serap yang ada dalam mobil.
“Ban itu kemudian kami bawa ke tambal ban untuk dibuka, setelah terbuka baru ditemukan sabu yang dibungkus plastik merk teh china sebanyak tujuh bungkus.
Ini adalah modus baru yang didapatkan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diperintah oleh seorang pria bernama Wahyu untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.
“Wahyu ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan sekarang masih dalam pengejaran,” jelas Harissandi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(*)
Baca juga: Hasil Duel Madura United vs Bhayangkara FC & Persik Kadiri vs PSIS Semarang Imbang, Liga 1 2023-2024
Baca juga: Kemendagri Kaji Penggunaan Dokumen Family Book untuk Perkuat Pencatatan Sipil
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa 6,8 Kg Sabu Dalam Ban Serap ke Palembang, 3 Warga Aceh Ditangkap"
berita nasional
warga Aceh
Simpan Sabu dalam Ban Serap
Dibawa dengan Mobil ke Palembang
Palembang
tribungayo
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Pasangan Penyair Gayo Kembali Hangatkan Panggung PPN XIII di Perpusnas |
![]() |
---|
Perpusnas: Sastra dan Perpustakaan jadi Jembatan Literasi Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Wali Kota Banda Aceh Bacakan Puisi Mencintai Negeri di PPN XIII Jakarta |
![]() |
---|
Pertemuan Penyair Nusantara XIII: Peran Puisi dan Perdamaian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.