CPNS 2023

Calon ASN Harus Tahu, Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Boleh Daftar Sekaligus?

Informasi penting ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
Calon ASN Harus Tahu, Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Boleh Daftar Sekaligus? 

Hal ini mengindikasikan bahwa para calon pelamar harus memilih salah satu dari kedua kategori tersebut untuk diikutsertakan dalam proses seleksi CASN 2023.

Keputusan ini tentu perlu dipertimbangkan dengan matang oleh calon pelamar sesuai dengan minat, kemampuan, dan persyaratan yang relevan.

Averrouce juga menambahkan bahwa calon pelamar yang berminat mendaftar pada seleksi CASN 2023 diwajibkan untuk mematuhi persyaratan pendaftaran yang berlaku untuk masing-masing kategori.

Sebagaimana persyaratan pendaftaran CPNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara persyaratan pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan demikian, bagi para calon pelamar CASN 2023, penting untuk melakukan persiapan yang matang menjelang pendaftaran dibuka.

Baca juga: Kumpulan Latihan Soal CPNS 2023 SKD TWK, TIU dan TKP

Memahami perbedaan persyaratan antara CPNS dan PPPK serta memilih kategori yang sesuai dengan latar belakang dan aspirasi karir menjadi langkah awal yang harus dilakukan oleh para pelamar calon ASN.

Karena semakin teliti dan terinformasi para calon pelamar, semakin besar peluang mereka untuk sukses dalam mengikuti seleksi dan memulai langkah baru sebagai ASN di Indonesia.

Perbedaan PNS dan PPPK

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Namun, keduanya memiliki sejumlah perbedaan.
Dari perbedaan ini, dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memilih posisi saat mendaftar seleksi CASN 2023.

Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (26/8/2022), berikut perbedaan antara PNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Seorang PNS akan diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas usia melamar

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved