CPNS 2023

Calon ASN Harus Tahu, Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Boleh Daftar Sekaligus?

Informasi penting ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
Calon ASN Harus Tahu, Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Boleh Daftar Sekaligus? 

Setiap orang bisa melamar menjadi CPNS jika berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Peserta seleksi PPPK berusia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Sebagai contoh, batas usia orang yang mengisi jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar posisi tersebut maksimal berusia 44 tahun.

Baca juga: RESMI Kemenpan RB Ungkap Syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Simak Poinnya

3. Tahapan seleksi

Peserta seleksi PNS harus melalui tiga proses seleksi, terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebaliknya, pelamar PPPK hanya perlu menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Bedanya, mereka akan menjalani tiga bidang tes pada Seleksi Kompetensi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Pemberhentian hubungan kerja

PNS dan PPPK dapat menerima pemberhentian hubungan kerja dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat berlaku jika meninggal dunia ataupun permintaan organisasi karena pekerja tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara jasmani atau rohani.

PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun. Sementara pegawai PPPK akan dihentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

5. Kedudukan

PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas dari PNS. Seorang PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Namun, jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK juga tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Gaji dan tunjangan

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved