CPNS 2023

Calon ASN Harus Tahu, Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Boleh Daftar Sekaligus?

Informasi penting ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
Calon ASN Harus Tahu, Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Boleh Daftar Sekaligus? 

PNS dan PPPK memiliki perbedaan komponen gaji dan pendapatan yang diterima.

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Batas usia pensiun

Batas usia pensiun PNS dan PPPK berbeda.

Seorang PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Usia pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. Sementara usia 65 tahun untuk pensiun Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved