CPNS 2023
Calon ASN Harus Tahu, Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Boleh Daftar Sekaligus?
Informasi penting ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 Dibuka Mulai 17 September
TRIBUNGAYO.COM - Menjelang pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Para pelamar calon ASN perlu melakukan persiapan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 dan PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat ini.
Kabar baik datang dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang telah mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK mulai 17 September mendatang.
Informasi penting ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Dimana tahun ini, proses rekrutmen CASN akan fokus pada dua kategori, yaitu CPNS 2023 dan PPPK yang tersebar di instansi pusat dan daerah.
Sebagai catatan bahwa rekrutmen CPNS 2023 hanya tersedia di instansi pusat saja, sementara lowongan PPPK tersedia lebih banyak yang tersebar di pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Bolehkah Pelamar Daftar Seleksi Keduanya, Ini Kata Kemenpan RB
Bagi para calon pelamar yang tertarik untuk mengikuti seleksi ini, sangat penting untuk memahami informasi terkini mengenai jadwal dan persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan isi surat yang dikeluarkan oleh BKN, tahapan pengumuman seleksi CASN 2023 akan dilaksanakan dalam rentang waktu 16 hingga 30 September 2023.
Ini menjadi periode di mana para calon pelamar dapat memperoleh informasi penting terkait persyaratan, prosedur pendaftaran, serta jadwal ujian yang akan dijalani para pelamar CPNS 2023 dan PPPK.
Adapun waktu pendaftaran akan dimulai sehari setelah pengumuman, yaitu pada tanggal 17 September, dan berlangsung hingga 6 Oktober 2023.
Namun, pertanyaan yang mungkin muncul adalah apakah para peserta dapat mendaftar dan mengikuti rekrutmen CPNS 2023 serta PPPK secara bersamaan dalam seleksi CASN tahun ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa peserta CASN 2023 tidak diperbolehkan mendaftar untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK dalam satu waktu yang sama.
Baca juga: SIMAK Penjelasan Terkini BKN Jadwal Akun SSCASN Dibuat untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Dalam keterangannya yang dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (26/8/2023) Averrouce menjelaskan para pelamar harus memilih salah satu kategori dari rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang dibuka secara bersamaan.
"Memilih sis ndak boleh dua-duanya." Ujar Mohammad Averrouce, pada Jumat (25/8/2023).
Hal ini mengindikasikan bahwa para calon pelamar harus memilih salah satu dari kedua kategori tersebut untuk diikutsertakan dalam proses seleksi CASN 2023.
Keputusan ini tentu perlu dipertimbangkan dengan matang oleh calon pelamar sesuai dengan minat, kemampuan, dan persyaratan yang relevan.
Averrouce juga menambahkan bahwa calon pelamar yang berminat mendaftar pada seleksi CASN 2023 diwajibkan untuk mematuhi persyaratan pendaftaran yang berlaku untuk masing-masing kategori.
Sebagaimana persyaratan pendaftaran CPNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara persyaratan pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan demikian, bagi para calon pelamar CASN 2023, penting untuk melakukan persiapan yang matang menjelang pendaftaran dibuka.
Baca juga: Kumpulan Latihan Soal CPNS 2023 SKD TWK, TIU dan TKP
Memahami perbedaan persyaratan antara CPNS dan PPPK serta memilih kategori yang sesuai dengan latar belakang dan aspirasi karir menjadi langkah awal yang harus dilakukan oleh para pelamar calon ASN.
Karena semakin teliti dan terinformasi para calon pelamar, semakin besar peluang mereka untuk sukses dalam mengikuti seleksi dan memulai langkah baru sebagai ASN di Indonesia.
Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Namun, keduanya memiliki sejumlah perbedaan.
Dari perbedaan ini, dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memilih posisi saat mendaftar seleksi CASN 2023.
Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (26/8/2022), berikut perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Seorang PNS akan diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Setiap orang bisa melamar menjadi CPNS jika berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Peserta seleksi PPPK berusia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Sebagai contoh, batas usia orang yang mengisi jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar posisi tersebut maksimal berusia 44 tahun.
Baca juga: RESMI Kemenpan RB Ungkap Syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Simak Poinnya
3. Tahapan seleksi
Peserta seleksi PNS harus melalui tiga proses seleksi, terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebaliknya, pelamar PPPK hanya perlu menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Bedanya, mereka akan menjalani tiga bidang tes pada Seleksi Kompetensi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.
4. Pemberhentian hubungan kerja
PNS dan PPPK dapat menerima pemberhentian hubungan kerja dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat berlaku jika meninggal dunia ataupun permintaan organisasi karena pekerja tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara jasmani atau rohani.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun. Sementara pegawai PPPK akan dihentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
5. Kedudukan
PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas dari PNS. Seorang PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Namun, jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK juga tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Gaji dan tunjangan
PNS dan PPPK memiliki perbedaan komponen gaji dan pendapatan yang diterima.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas usia pensiun
Batas usia pensiun PNS dan PPPK berbeda.
Seorang PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Usia pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. Sementara usia 65 tahun untuk pensiun Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun |
![]() |
---|
Info Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Terbaru: Lowongan di Kemensos, Kemenhub dan Bawaslu |
![]() |
---|
18.557 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Bawaslu di ACC Menteri PANRB: Menyongsong Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Kabar Terbaru! Pemerintah Lagi Detailkan Formasi PPPK-CPNS 2024 untuk IKN, Pendaftaran Segera Dibuka |
![]() |
---|
Daftar Link Pengumuman dan Kode Kelulusan CPNS Setjen DPR RI 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.