CPNS 2023

CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Bolehkah Pelamar Daftar Seleksi Keduanya, Ini Kata Kemenpan RB

Jadwal rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK atau calon aparatur sipil negara (CASN) sudah ditetapkan.

Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Bolehkah Pelamar Daftar Seleksi Keduanya, Ini Kata Kemenpan RB 

TRIBUNGAYO.COM - Jadwal rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK atau calon aparatur sipil negara (CASN) sudah ditetapkan.

CPNS 2023 dan PPPK atau CASN dibuka bersamaan yang pendaftaran dimulai 17 September 2023.

Lalu pertanyaan, apakah seorang pelamar CPNS 2023 dan PPPK atau CASN bisa didaftar bersamaan keduanya.

Mengutip Kompas.com, informasi tersebut disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) berdasarkan Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Pada tahun ini, rekrutmen CASN akan dilakukan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sesuai surat tersebut, pengumuman seleksi CASN 2023 untuk CPNS dan PPPK akan dilakukan mulai 16 sampai 30 September 2023.

Sementara pendaftaran seleksi dibuka mulai 17 September.

Lantas, bisakah peserta mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK sekaligus dalam seleksi CASN 2023?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan bahwa peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.

"Memilih sis ndak boleh dua-duanya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: SIMAK Penjelasan Terkini BKN Jadwal Akun SSCASN Dibuat untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Ia menambahkan, peserta yang ingin mendaftar ke seleksi CASN 2023 harus mengikuti syarat pendaftarannya.

Syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS.

Sementara syarat pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Manajemen PPPK.

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK.

Namun, keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved