PPPK 2023

PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen Calon ASN 2023: Gaji Lebih Besar dari PNS? Simak Besaranya

Dari selisih gaji tersebut, terlihat pada golongan 1 gaji PPPK dan PNS berbeda, dimana gaji dari PPPK nominal terendah lebih tinggi dari PNS.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Kolase TribunGayo.com
PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen Calon ASN 2023: Gaji Lebih Besar dari PNS? Simak Besaranya 

Besar gaji yang diberikan kepada PPPK akan bergantung pada golongan dan masa kerjanya.

Rincian gaji ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Calon ASN Harus Tahu, Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Boleh Daftar Sekaligus?

Secara garis besar, besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

Baca juga: Daftar 17 Jurusan Prioritas CPNS 2023 dan PPPK yang Berpeluang Tinggi untuk Lolos Jadi ASN

- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

Baca juga: Tidak Hanya CPNS 2023, Kejaksaan RI Juga Buka Peluang Jadi ASN Melalui Jalur PPPK, Apa Saja?

- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved