PPPK 2023

PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen Calon ASN 2023: Gaji Lebih Besar dari PNS? Simak Besaranya

Dari selisih gaji tersebut, terlihat pada golongan 1 gaji PPPK dan PNS berbeda, dimana gaji dari PPPK nominal terendah lebih tinggi dari PNS.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Kolase TribunGayo.com
PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen Calon ASN 2023: Gaji Lebih Besar dari PNS? Simak Besaranya 

- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Namun, gaji bukanlah satu-satunya keuntungan yang akan diterima oleh PPPK.

Baca juga: Gaji ASN PNS Naik 8 Persen: Peserta CPNS 2023 Harus Tahu Besarannya dan peluang Formasi yang Dibuka

Mereka juga akan menerima tunjangan yang sebanding dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan-tunjangan lainnya.

Lantas berapakah gaji PNS?

Berikut besaran gaji PNS yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang akan mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Gaji PNS 2023

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved