CPNS 2023

Kemenkumham RI Buka 1.015 Formasi CPNS 2023 Hanya Untuk Dua Posisi Ini, Apa Saja?

Untuk dua formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham yaitu berjumlah 1.015 lowongan.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Cut Eva
kolase Tribungayo.com
Kemenkumham RI Buka 1.015 Formasi CPNS 2023 Untuk Dua Posisi, Apa Saja? 

Seperti seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: CPNS 2023: BKN Rilis Portal ASN Karier, Sertakan Uraian Tugas, Gaji Hingga Informasi Jabatan

Ada beragam syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar sata mengikuti seleksi CPNS 2023.

Mengenai syarat daftar CPNS 2023 sendiri sudah dijelaskan secara Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, dilansir Tribungayo.com dari pemberitaan Kompas.com pada Senin (28/8/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengungkap syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK.

Ia mengatakan, syarat daftar CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara, syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Yes, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," kata Averrouce ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Kemenpan RB Berikan 4 Tips untuk Memilih Saat Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Apa Saja?

Berikut Syarat pendaftaran CPNS 2023

* Untuk batas usia paling rendah 18 tahun dan batas usia paling tinggi 35 tahun ketika melamar

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

* Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Begini Tahapan Seleksi CPNS 2023 Serta Cara Daftar ke Portal SSCN, Pendaftaran Dimulai 17 September

Administrasi

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved