CPNS 2023

Kemenpan RB Berikan 4 Tips untuk Memilih Saat Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Apa Saja?

Bagi Anda yang ingin mendaftar perlu memperhatikan sejumlah informasi terkait seleksi CPNS 2023 dan PPPK atau CASN.

Editor: Rizwan
Tribungayo.com
Kemenpan RB Berikan 4 Tips untuk Memilih Saat Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Apa Saja? 

TRIBUNGAYO.COM - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK atau CASN segera dibuka pada September ini.

Bagi Anda yang ingin mendaftar perlu memperhatikan sejumlah informasi terkait seleksi CPNS 2023 dan PPPK atau CASN.

Kemenpan RB memberikan tips-tips sehingga saat seleksi Anda akan lebih mengetahui sehingga tidak salah memilih.

Mengutip Kompas.com. informasi pendaftaran CASN 2023 disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) sesuai Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.

"Tidak bisa (mendaftar PNS dan PPPK). Hanya bisa daftar 1 formasi saja," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Lantas, apa yang bisa menjadi pertimbangan peserta CASN 2023 dalam memilih daftar seleksi  formasi PNS atau PPPK?

Ikut seleksi CPNS atau PPPK?

Averrouce menjelaskan ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan peserta CASN 2023 sebelum memutuskan akan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Resmi BKN Rilis Portal ASN Karir Uraian Tugas dan Besaran Gaji

Berikut hal-hal yang bisa dipertimbangkan sebelum menjalani seleksi CASN 2023:

1. Syarat dan ketentuan pendaftaran

Averrouce mengatakan, setiap peserta seleksi harus mengetahui syarat dan ketentuan pendaftaran sebelum memutuskan memilih salah satu formasi.

"Sebelum mendaftar, tentunya masyarakat dan calon pelamar harus mencermati ketentuan dan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK secara umum," jelasnya.

Syarat ini, menurut dia, terdiri dari batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan sebagainya.

Selain itu, calon pelamar juga harus benar-benar mengecek jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS atau PPPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved