CPNS 2023

Kemenkumham RI Buka 1.015 Formasi CPNS 2023 Hanya Untuk Dua Posisi Ini, Apa Saja?

Untuk dua formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham yaitu berjumlah 1.015 lowongan.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Cut Eva
kolase Tribungayo.com
Kemenkumham RI Buka 1.015 Formasi CPNS 2023 Untuk Dua Posisi, Apa Saja? 

Kemenkumham RI Buka 1.015 Formasi CPNS 2023 Untuk Dua Posisi, Apa Saja?

TRIBUNGAYO.COM- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Kemenkumham RI ) membuka lowongan CPNS 2023 atau calon pegawai negeri sipil sebanyak 1.015 formasi.

Mengenai peluang pada rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham.

Pihaknya sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2023 Kemenkumham RI.

Selain kebutuhan pada formasi CPNS 2023, Kemenkumham juga sudah mengumumkan kebutuhan di lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ).

Selain itu, hanya terdapat dua bidang formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CASN Kemenkumham kali ini.

Adapun formasi CPNS 2023 Kemenkumham yang dibutuhkan adalah untuk lowongan penjaga tahanan dan dosen.

Sedangkan, formasi PPPK Kemenkumham dibuka untuk posisi tenaga teknis dan tenaga Kesehatan.

Informasi mengenai kebutuhan formasi CPNS 2023 di Kemenkumham tersebut Tribungayo.com lansir dari media sosial Intagram @/Kemenkumhamri pada Selasa (29/8/2023).

Dalam postingan tersebut dituliskan jumlah kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Untuk dua formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham yaitu berjumlah 1.015 lowongan.

Sedangkan, untuk PPPK Kemenkumham membuka formasi sebanyak 1.563 lowongan.

Namun, perlu diketahui oleh setiap calon pelamar CPNS 2023.

Untuk kualifikasi atau persyaratan pada rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham belum di umumkan secara detail.

Namun, jika Anda ingin mendaftar, tidak ada salahnya untuk memahami beberapa persyaratan untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2023 secara nasional.

Seperti seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: CPNS 2023: BKN Rilis Portal ASN Karier, Sertakan Uraian Tugas, Gaji Hingga Informasi Jabatan

Ada beragam syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar sata mengikuti seleksi CPNS 2023.

Mengenai syarat daftar CPNS 2023 sendiri sudah dijelaskan secara Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, dilansir Tribungayo.com dari pemberitaan Kompas.com pada Senin (28/8/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengungkap syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK.

Ia mengatakan, syarat daftar CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara, syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Yes, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," kata Averrouce ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Kemenpan RB Berikan 4 Tips untuk Memilih Saat Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Apa Saja?

Berikut Syarat pendaftaran CPNS 2023

* Untuk batas usia paling rendah 18 tahun dan batas usia paling tinggi 35 tahun ketika melamar

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

* Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Begini Tahapan Seleksi CPNS 2023 Serta Cara Daftar ke Portal SSCN, Pendaftaran Dimulai 17 September

Administrasi

Melansir dari laman resmi Kemenkumham https://cpns.kemenkumham.go.id/Cpns/faq pada Selasa (29/8/2023), berikut kategori administrasi yang harus disiapkan calon pelamar PCNS 2023 di Kemenkumham RI.

- Surat keterangan berbadan sehat

- Surat lamaran

- Surat pernyataan 13 Point

- e-KTP

- Pas foot dan Swafoto

Baca juga: CPNS 2023 Dipastikan Buka 16 September, Ini Syarat Daftar, Dokumen dan Batas Usia Bagi Calon Pelamar

- Akte kelahiran/ surat tanda lahir

- Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL)

- Formasi Disabilitas

- Formasi Putra/I Papua/Papua Barat

- Kartu keluarga

- Berbeda nama sekolah (contoh SLTA Alfa menjadi SLTA Delta)

- Surat Keterangan Sehat

Baca juga: Berikut Kementerian dan Lembaga Sudah Umumkan Formasi Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

- Nama lengkap tidak sesuai e-KTP dengan ijazah

STR (Surat Tanda Registrasi)

Kebijakan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

Dalam laporan resmi yang dilansir Tribungayo.com dari laman Kemenpan-RB, Menpan-RB Anas telah mengumumkan bahwa Pemerintah telah merumuskan 4 pilar arah kebijakan utama terkait pengangkatan ASN melalui jalur CPNS 2023 maupun PPPK.

Kebijakan pertama adalah penekanan pada pelayanan dasar yang unggul dan komitmen untuk memberikan peluang rekrutmen bagi individu berbakat dalam ranah digital.

Kebijakan kedua adalah perekrutan Calon ASN (CASN) dengan pendekatan yang sangat selektif, dengan mencakup pengurangan dalam penerimaan untuk posisi yang berpotensi terpengaruh oleh transformasi digital.

Kerangka kebijakan pengadaan ASN 2023 ini juga memberikan kesempatan kepada individu berpotensi di bidang digital untuk mendaftar dan ikut serta.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Berikut Daftar 8 Kementerian yang Buka Lowongan Untuk Lulusan SMA dan SMK

Langkah ini mencerminkan pergeseran menuju digitalisasi yang sedang diimplementasikan melalui struktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sisi lain dari rencana kebijakan pengangkatan ASN tahun 2023 adalah peluang pembukaan formasi bagi profesi seperti jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis khusus.

Anas menekankan bahwa karena perubahan cepat di era digital, adaptasi pemerintah menjadi suatu keharusan.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," pungkas Anas.

Dengan ini, kebijakan rekrutmen ASN 2023 mencerminkan komitmen untuk mengikuti dinamika zaman.

Baca juga: 160 Contoh Soal SKD CPNS 2023

Link pendaftaran CPNS 2023 dan Cara Daftar Lulusan SMA dan SMK

Berikut link dan cara daftar CPNS 2023 berdasarkan yang Tribungayo.com lansir dari pemberitaan Kompas TV pada Kamis (24/8/2023).

Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan di laman SSACSN atau situs masing-masing instansi.

Jika melalui SSCASN, caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.

4. Lalu, klik "Lanjutkan".

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".

8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update Info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved