Berita Nasional

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Otonomi Daerah Hidup Tapi tak Bernyawa

Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan tiga ahli pemerintahan di Gedung DPD RI Senayan Jakarta.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi mengatakan pasca reformasi 1998 desentralisasi Otda (Otonomi Daerah) telah menghilangkan Otsus dan sebaliknya memperkuat sentralisasi. Ibaratnya Otda hidup tapi tak bernyawa.

"Ini akibat lahirnya UU Ciptaker, UU Minerba dan status IKN, telah memperlemah Otda dan memperkuat sentralisasi. Kewenangan daerah berpindah ke pusat, seperti perizinan," kata Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI Selasa (29/8/2023).

Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan tiga ahli pemerintahan di Gedung DPD RI Senayan Jakarta.

Ketiga ahli tersebut adalah Prof. Dr. Siti Zuhro, Robert Na Endi Djaweng, S.IP., M.Si dan Dr. Halilul Khairi.

RDPU dipimpin oleh ketua Komite I, Senator Fachrul Rozi. Pada sambutan pengantar, Fachrul mempertanyakan "apakah otonomi daerah masih ada, atau sekarang kita berada pada kondisi the end of otonomi daerah."

Ia mengatakan semakin menguatnya kewenangan pemerintah pusat atas urusan daerah terkait rencana tata ruang, menyebabkan pemda tidak memiliki posisi tawaran serta tidak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia mengatakan konsep dan pemahaman Otda menjadi tidak utuh dan jauh sekali dari konsep Otda itu sendiri.

Pelaksanaan desentralisasi/otonomi daerah perlu ditata ulang melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah; dibutuhkan segera Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah dan Desain besar Otonomi daerah dan mencabut moratorium bembentukan daerah otonom.

Terkait revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, harus memperhatikan secara sungguh-sungguh UUD 1945, Pasal 18, 18 A dan 18 B dan memperhatikan pandangan DPD RI.

Alumni Magister Fisip UI menambahkan, terjadinya sentralisasi anggaran menyebabkan regulasi yang kacau dan mematikan Otda.

"Peran DPRD dan Pemda semakin berkurang dan cenderung menjadi agen pemerintah pusat dan lebih loyal kepada pusat ketimbang kepada rakyat. Pengekangan terhadap Otda mengakibatkan kekuasaan pusat semakin besar," tutupnya. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved