Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Oknum Militer Aniaya Warga Aceh hingga Kehilngan Nyawa, Ini Motif dan Modusnya

Motif pelaku menganiaya korban warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga kehilangan nyawa karena ingin mendapatkan uang...

|
Editor: Budi Fatria
For TribunGayo.com
Oknum Militer Aniaya Warga Aceh hingga Kehilngan Nyawa, Ini Motif dan Modusnya 

Oknum Militer Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Kehilngan Nyawa, Ini Motif dan Modusnya

TRIBUNGAYO.COM – Oknum militer yang melakukan penculikan dan aniaya warga Aceh hingga meninggal dunia kini motifnya mulai terungkap.

Diketahui, motif pelaku penganiayaan korban warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga kehilangan nyawa karena ingin mendapatkan uang.

Hal itu diungkap oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada kompas.com yang dikutip tribungayo.com pada, Selasa (29/8/2023).

"(Motifnya) pemerasan. Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer. Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," ujarnya.

Ketiga pelaku kata Irsyad merupakan oknum militer dan kini telah diamankan oleh Pomdam Jaya.

Lanjutnya lagi,  para pelaku yang diamankan diantarnya berinisial, Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," terangnya.

Menurutnya, Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Sementara, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.

Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata dia.

Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved