Berita Nasional

Keluarga Rafael Alun: Ibu, Istri dan 3 Anaknya Terlibat Pencucian Uang, Ini Isi Dakwaan KPK

Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo.

Tribun Solo
Keluarga Rafael Alun: Ibu, Istri dan 3 Anaknya juga Terlibat Pencucian Uang, Ini Isi Dakwaan KPK. 

Keluarga Rafael Alun: Ibu, Istri dan 3 Anaknya Terlibat Pencucian Uang, Ini Isi Dakwaan KPK

TRIBUNGAYO.COM - Kasus mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo kini menyeret ibu, istri dan tiga anaknya.

Adapun sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa sudah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil gratifikasi dan suap.

Kemudian saat ini berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

Baca juga: Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka KPK, Mario Dandy Hanya Beri Isyarat Ini

Dan tiga anaknya, Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy Satriyo turut terlibat pencucian uang Rafael Alun.

Berikut isi dakwaan JPU KPK terhadap keluarga Rafael Alun Trisambodo:

Jaksa mengungkap, pada tahun 2008 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Rafael Alun membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga Rp 300.000.000.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat­ surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Update, Ayah David Sebut Tangisan Rafael dan Ibu Mario Dandy Palsu

Berikutnya, pada tahun 2014, bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, jaksa KPK membeberkan, Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman.

Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," kata jaksa.

Selanjutnya pada 2020 bertempat di Apartemen Capitol Suites, Senen, Jakarta Pusat, Rafael Alun membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo.

Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ungkap jaksa.

Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo, Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved