Berita Nasional
Mendikbud Ristek Mau Hapus Skripsi Sebagai Syarat Lulus S1
Nadiem menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Mendikbud Ristek Mau Hapus Skripsi Sebagai Syarat Lulus S1
TRIBUNGAYO.COM - Skripsi menjadi tugas akhir bagi lulusan Strata 1 (S1) yang harus dikerjakan sebelum lulus dari Perguruan Tinggi.
Namun, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim hendak menghapus skripsi sebagai tugas akhir kelulusan S1.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Berikut Juara Voli Putra dan Putri Asian Games Sepanjang Sejarah, Bagaimana Timnas Voli Indonesia?
Nantinya, sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara.
Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.
"Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi.
Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem, Selasa (29/8/2023).
Namun, kebijakan disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing.
Baca juga: Farhan Halim Penggawa Timnas Voli Putra Indonesia "Super Sibuk" 2023, Beda dengan Rivan Nurmulki
Nadiem menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ungkap dia.
Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.
Baca juga: Satpol PP Harus Rumuskan Pola Pemetaan Kerawanan untuk Mendukung Pemilu Serentak 2024
Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem dalam kesempatan yang sama.
Mendikbud Ristek
Nadiem Makarim
skripsi
Perguruan Tinggi
mahasiswa
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Perahu Cadik Papua, Koleksi Unik dari Suku Demta Hadir di Museum Kebaharian |
![]() |
---|
Merayakan HAN 2025, "Membaca Museum" Bersama Anak-anak Matahari di Jakarta |
![]() |
---|
Peusijuek Warkop Lampoh di Kemang, Tersedia Kopi dan Hidangan Khas Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.