Berita Nasional

Mendikbud Ristek Mau Hapus Skripsi Sebagai Syarat Lulus S1

Nadiem menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

TRIBUNNEWS.COM
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. 

Mendikbud Ristek Mau Hapus Skripsi Sebagai Syarat Lulus S1

TRIBUNGAYO.COM - Skripsi menjadi tugas akhir bagi lulusan Strata 1 (S1) yang harus dikerjakan sebelum lulus dari Perguruan Tinggi.

Namun, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim hendak menghapus skripsi sebagai tugas akhir kelulusan S1.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Berikut Juara Voli Putra dan Putri Asian Games Sepanjang Sejarah, Bagaimana Timnas Voli Indonesia?

Nantinya, sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara.

Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.

"Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi.

Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem, Selasa (29/8/2023).

Namun, kebijakan disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing.

Baca juga: Farhan Halim Penggawa Timnas Voli Putra Indonesia "Super Sibuk" 2023, Beda dengan Rivan Nurmulki

Nadiem menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ungkap dia.

Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.

Baca juga: Satpol PP Harus Rumuskan Pola Pemetaan Kerawanan untuk Mendukung Pemilu Serentak 2024

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem dalam kesempatan yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved