PPPK 2023

RUU ASN Ditargetkan Rampung November 2023, Penting Bagi Tenaga Honorer: Ada Kepastian Nasib

Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengalami kemajuan dan ditargetkan untuk selesai pada bulan November 2023.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Kompas TV via fame.grid.id
RUU ASN Ditargetkan Rampung November 2023, Penting Bagi Tenaga Honorer: Ada Kepastian Nasib 

RUU ASN Ditargetkan Rampung November 2023, Penting Bagi Tenaga Honorer: Ada Kepastian Nasib

TRIBUNGAYO.COM - Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengalami kemajuan dan ditargetkan untuk selesai pada bulan November 2023.

Tujuan dari RUU ASN ini adalah memberikan kepastian nasib bagi 2,3 juta tenaga honorer yang tengah menanti nasib mereka menjelang tanggal penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Ketua Panitia Kerja RUU ASN Syamsurizal, menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU tersebut telah mencapai 90 persen.

Dengan tekad yang kuat, target yang diusung adalah menyelesaikan dan mengesahkan RUU ASN pada bulan November atau sebelum tenggat penghapusan tenaga honorer pada akhir November 2023.

"Target pengesahan ini untuk memberikan kepastian kepada nasib 2,3 juta tenaga honorer." Ujarnya pada Selasa (29/8/2023) yang dikutip dari Kompas.id.

Tak hanya itu, Panitia Khusus RUU ASN dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat juga mengusulkan opsi untuk memperpanjang tenggat waktu penghapusan tenaga honorer.

Usulan ini mencakup perpanjangan masa kerja tenaga honorer hingga Desember 2024.

Sebagai alternatif dari masa kerja tenaga honorer yang sebelumnya akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

Dalam periode perpanjangan ini, rencananya bertujuan untuk masa peralihan status tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ).

Selain itu, rekrutmen baru untuk tenaga honorer oleh pemerintah daerah juga akan dibatasi sejalan dengan usulan tersebut.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022, telah menetapkan tanggal 28 November 2023 sebagai batas penghapusan tenaga honorer.

Namun, baik pemerintah maupun DPR berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, melainkan akan mencari solusi melalui revisi RUU ASN.

Melansir dari Kompas.id dalam konteks ini, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, menyoroti perlunya penjelasan teknis yang rinci dari pemerintah terkait dengan proses penuntasan tenaga honorer.

Ia menegaskan bahwa skema pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik dalam kapasitas penuh maupun paruh waktu, haruslah transparan dan terperinci.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved