PPPK 2023

RUU ASN Ditargetkan Rampung November 2023, Penting Bagi Tenaga Honorer: Ada Kepastian Nasib

Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengalami kemajuan dan ditargetkan untuk selesai pada bulan November 2023.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Kompas TV via fame.grid.id
RUU ASN Ditargetkan Rampung November 2023, Penting Bagi Tenaga Honorer: Ada Kepastian Nasib 

Agung menambahkan bahwa pemerintah memiliki jangka waktu yang lebih luas, yakni sekitar satu tahun, untuk menyelesaikan tugasnya terkait dengan nasib tenaga honorer.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Tinggal Tunggu Restu: Tenaga Honorer Merapat

Pasalnya, dalam perundingan RUU ASN, tenggat waktu penyelesaian terkait tenaga honorer akan diperpanjang hingga Desember 2024.

Waktu tersebut sebaiknya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi serta pendataan yang cermat, mengingat ada kemungkinan bahwa jumlah tenaga honorer melebihi proyeksi semula, yakni lebih dari 2,3 juta orang.

Agung menekankan pentingnya validitas dalam proses verifikasi dan pendataan ulang tersebut.

Sebagai rangkaian upaya untuk memberikan kepastian dan solusi bagi nasib tenaga honorer, pembahasan RUU ASN menjelang November 2023 akan terus menjadi perhatian utama pemerintah dan DPR.

Diharapkan bahwa melalui perubahan-perubahan yang diusulkan dan diskusikan dalam RUU ASN tersebut, para tenaga honorer akan mendapatkan kejelasan dan perlindungan yang layak bagi masa depan mereka.

Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang hingga Desember 2024

Baca juga: Siap-siap Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Sudah Keluar? Tenaga Honorer Dapat Jatah Banyak

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus memberikan kontribusi dalam mengupayakan nasib para tenaga honorer.

Menjelang tenggat waktu masa kerja para tenaga honorer yang ditetapkan akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

Pemerintah saat ini mengupayakan untuk menciptakan terobosan untuk menyelamatkan para tenaga honorer yang terdampak.

Pasalnya terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang terdata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Jumlah tenaga honorer yang kian membengkak ini, membuat pemerintah terkait mencoba untuk melerai permasalahan tersebut dengan menegaskan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian tidak mengurangi jumlah gaji yang diterima oleh para tenaga honorer selama bekerja.

Baca juga: Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Peluang untuk Selesaikan Tenaga Honorer

Dan mengikuti Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) tengah berlangsung, dan ditargetkan tuntas pada November 2023 mendatang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved