PPPK 2023

RUU ASN Ditargetkan Rampung November 2023, Penting Bagi Tenaga Honorer: Ada Kepastian Nasib

Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengalami kemajuan dan ditargetkan untuk selesai pada bulan November 2023.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Kompas TV via fame.grid.id
RUU ASN Ditargetkan Rampung November 2023, Penting Bagi Tenaga Honorer: Ada Kepastian Nasib 

Dimana RUU ASN ini menjadi penentu untuk kelangsungan nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan segera dihapus.

Para tenaga honorer akan mendapatkan jawaban untuk kejelasan masa depan mereka dari RUU ASN yang akan disepakati ini.

Mengingat RUU ASN ini akan mengatur secara terperinci mengenai penangan tenaga honorer atau Non-ASN, menjelang masa kerja yang akan berakhir di November 2023 mendatang.

Akan tetapi pemerintah mengupayakan untuk memperpanjang masa kerja tenaga honorer hingga Desember 2024.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Harus Turun Tangan Presiden: Buntut dari Rumitnya Penyelesaian Tenaga Honorer

Langkah ini dinilai untuk memberi kesempatan untuk para tenaga honorer beralih menjadi ASN baik melalui seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melansir dari Kompas.com pada Rabu (30/8/2023) Komisi II DPR RI akan menyelipkan satu pasal dalam RUU ASN terkait masa penghentian tenaga honorer yang diperpanjang hingga Desember 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023).

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kita akan jadikan salah satu pasal itu menyebutkan agar (tenaga honorer) diberi tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujarnya.

Syamsurizal mengatakan, tenggat waktu satu tahun ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada 2,3 juta tenaga honorer yang terancam diberhentikan.

Menurutnya, tenggat waktu itu akan memberikan mereka kesempatan untuk beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui tahap seleksi CAT atau computer assisted test.

"Jadi 2023 itu mesti sudah berhenti semua kan 2,3 (juta honorer), nah itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2023 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal," kata Syamsurizal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, penyisipan pasal perpanjangan masa honorer ini adalah solusi jangka pendek untuk menghindari dampak besar 2,3 juta honorer yang akan diberhentikan November 2023 ini.

Ia lantas berharap agar RUU ASN tersebut bisa selesai sebelum aturan penghentian honorer diterapkan.

Sebelumnya, pada pertengahan 2022, pemerintah sempat memunculkan wacana untuk menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.

Namun, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga didorong untuk ikut serta dalam seleksi calon PNS maupun PPPK.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menjabat saat itu, Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved