PPPK 2023
Berapa Batas Umur Pendaftaran PPPK 2023? Cek Ketentuannya Disini
Khususnya bagi anda yang berniat mendafta seleksi PPPK 2023, penting untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk batasan usia...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan segera dibuka.
Saat ini, waktu untuk mendaftar semakin mendekat karena jadwal pengumuman seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah ditetapkan mulai 16 September mendatang.
Semenara untuk jadwal pendaftarannya akan dimulai pada 17 September 2023.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang telah dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Para calon pelamar dihimbau untuk mengikuti setiap tahap pendaftaran dengan cermat.
Menurut surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dirilis pada Kamis, 24 Agustus 2023, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dimulai pada bulan depan.
Oleh karena itu, calon pelamar yang berminat untuk ikut seleksi ini perlu memahami informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran dan persyaratan yang berlaku.
Melihat isi surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap awal pengumuman seleksi Calon ASN (CASN) 2023 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 16 hingga 30 September 2023.
Seperti diketahui pemerintah telah menyediakan total 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 543.593 formasi akan dialokasikan untuk PPPK 2023, sementara CPNS 2023 akan mendapatkan alokasi sebanyak 28.903 formasi.
Dilansir dari laman bkn.go.id pada Jumat (1/9/2023) Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa kebutuhan untuk PPPK 2023 dalam seleksi CASN 2023 akan didominasi oleh tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sementara itu, kebutuhan untuk CPNS 2023 akan dialokasikan untuk jabatan fungsional atau keahlian lain sesuai dengan kebutuhan instansi.
Dengan alokasi formasi yang lebih banyak untuk PPPK 2023 daripada CPNS 2023, ini menjadi peluang bagus bagi mereka yang ingin menjadi bagian dari ASN untuk memanfaatkan peluang PPPK yang saat ini diutamakan oleh pemerintah.
Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, calon pelamar perlu memahami dengan baik persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat tingkat persaingan yang ketat dalam proses seleksi ini.
Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), mengingatkan calon pelamar yang berkeinginan mendaftar dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 untuk mematuhi persyaratan pendaftaran yang berlaku untuk masing-masing kategori.
Baca juga: Siap-siap Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Sudah Keluar? Tenaga Honorer Dapat Jatah Banyak
Baca juga: Jadi Prioritas! Pemerintah Alokasikan Formasi PPPK 2023 sebanyak 95 Persen, Sisanya Untuk CPNS 2023
Khususnya bagi anda yang berniat mendaftar dalam seleksi PPPK 2023, penting untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk batasan usia pelamar dan persyaratan lain yang diperlukan oleh pemerintah.
Syarat Daftar PPPK 2023
Untuk menjadi bagian dari PPPK 2023, berikut adalah beberapa syarat pendaftaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
-Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Baca juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September, Simak Kata Menpan RB & Menko Perekonomian Soal Telenta Digital
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
-Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
-Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Baca juga: Tenaga Honorer Dilanda Rasa Dilema, Harus Lamar Formasi PPPK 2023 atau Pasrah Diganti PPPK Part Time
Jadwal Seleksi PPPK 2023
Berikut jadwal seleksi PPPK 2023 sesuai usulan BKN:
Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023
Baca juga: Daftar Jurusan dengan Peluang Utama pada Seleksi PPPK 2023, Kouta Tersedia Lebih Besar
Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023
Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023
Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 Oktober-26 Oktober 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 Oktober-30 Oktober 2023
Baca juga: Daftar Tenaga Honorer yang Miliki Peluang jadi ASN PPPK 2023, Ada 6 Golongan
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 November-25 November 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 November-27 November 2023
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
Masa sanggah: 5 Desember-7 Desember 2023
Jawab sanggah: 5 Desember-9 Desember 2023
Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 Desember-12 Desember 2023
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8 Desember-14 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BKN-Tegaskan-Kebijakan-Pengangkatan-Tenaga-Honorer-Sebagai-Pegawai-Tidak-Otomatis.jpg)